TEMPO Interaktif, Denpasar - Pengoplos minuman tradisional Bali, arak dengan methanol Made Rai Suweca, akhirnya hanya divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 3 juta. Pemilik Usaha Dagang (UD) Tri Hita Karya itu sebelumnya dituntut dua tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama menyatakan, Suweca terbukti bersalah dengan memproduksi minuman beralkohol tanpa standar kesehatan, sehingga melanggar pasal 80 ayat (4) huruf (a) UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Perbuatannya telah mengakibatkan kematian pada orang lain,” sebutnya dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10).
Yang meringankan Suweca, terdakwa selalu tampil sopan di persidangan, tidak berbelit-belit dan mau mengakui kesalahannya. Suweca juga belum pernah melakukan pelanggaran pidana sebelumnya.
Adanya oplosan arak dengan methanol terungkap pada bulan Mei lalu setelah kematian berturut-turut 16 orang pemuda setelah meminumnya. Sayangnya, dari para korban itu hanya satu orang saja yang keluarganya bersedia untuk diotopsi yakni I Made Wina. Hasil otopsi membuktikan, kematiannya adalah karena kandungan methanol dalam arak yang diproduksi oleh Suweca.
Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira menyatakan pikir-pikir. “Dalam satu minggu ini akan kita putuskan,” ujarnya. Ini berbeda halnya dengan Suweca yang langsung menerima putusan Majelis Hakim.
ROFIQI HASAN