TEMPO Interaktif, Kediri - Dinas Pendidikan Kota Kediri menjanjikan hadiah Rp 100 ribu kepada pelajar yang berani melaporkan guru mereka yang kedapatan membawa ponsel saat mengajar. Hal itu untuk menegakkan Surat Keputusan Diknas tentang larangan penggunaan telepon selular di sekolah.
Kepala Seksi Pendidikan Menengah dan Umum Heri Siswanto mengatakan pemberian hadiah Rp 100 ribu yang diumumkan ke seluruh sekolah tersebut inisiatifnya sendiri. Dia berharap siswa berani melaporkan guru mereka yang kedapatan menggunakan ponsel saat melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah. “Uangnya saya berikan langsung dari dompet,” kata Heri saat mengumumkan hadiah tersebut, Kamis (22/10).
Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 421/3209/419.42/2009 tanggal 16 Oktober tentang larangan membawa ponsel bagi sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, setiap guru dan siswa dilarang keras membawa ponsel. Jika murid dilarang membawa ponsel di lingkungan sekolah, seluruh guru dilarang membawa ponsel di dalam kelas.
Surat keputusan tersebut menurut Heri merupakan tindak lanjut atas peredaran video porno yang melibatkan dua pelajar SMAN 6 Kediri melalui ponsel beberapa waktu lalu. Berdasarkan evaluasi Dinas Pendidikan, praktik asusila ini bermula dari penyalahgunaan ponsel di kalangan pelajar. Karena itu Heri berharap seluruh siswa berperan aktif mengawasi lingkungan mereka termasuk guru yang kedapatan membawa ponsel di sekolah.
Untuk memudahkan pelaporan tersebut, Heri menyebarluaskan nomor ponsel pribadinya ke seluruh sekolah. Dia juga rajin melakukan razia ponsel ke sekolah yang telah berjalan sejak Selasa (20/10) lalu. Dalam razia tersebut petugas Diknas berhasil menyita delapan ponsel milik siswa dan dua ponsel milik guru. “Mereka bisa mengambil kembali setelah mengisi surat pernyataan,” kata Heri.
HARI TRI WASONO