Topik
Infografis
Bantuan Sosial Ditolak, Lumpur Lapindo Tegang
TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Setelah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berkukuh menolak pembayaran bantuan dana sosial (Bansos) berupa biaya kontrak Rp 2,5 juta per kepala keluarga untuk satu tahun, biaya evakuasi Rp 500 ribu per kepala keluarga, dan biaya jaminan hidup Rp 300 ribu per jiwa per kepala keluarga selama enam bulan, kondisi Desa Mindi, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, tegang.
Warga tiga Rukun Tetangga; RT 10, 13 dan 15 (bukan RT I, II dan III, seperti berita sebelumnya) desa Mindi, bersitegang dengan warga RT lainya. Warga tiga RT yang gagal menerima bantuan sosial itu meluruk balai desa Mindi, meminta kepala desa memanggil oknum warga RT lain yang tidak mendapat jatah bantuan sosial, yang disinyalir sebagai provokator, sehingga bantuan sosial tidak cair.
"Kami tidak bermaksud membuat kisruh, tapi hanya ingin tahu alasanya, kenapa mereka menggagalkan pencairan bansos," kata Anisa, salah satu warga Mindi dari tiga RT, Kamis malam (22/10). Ia melanjutkan,"gara-gara mereka hak kami tidak dibayar."
Ketegangan itu terjadi sejak kedatangan warga tiga RT Desa Mindi ke kantor Badan Peenanggulangan Lumpur Sidoarjo di Surabaya. Warga bergerombol menggunjing kegagalan tujuan aksi. Puncaknya, sekitar pukul 20.30 WIB warga mendatangi balai desa, yang selanjutnya meluruk rumah salah satu tokoh masyarakat desa. Aksi sampai nyaris melebar ke tindakan anarkis karena puluhan personil Kepolisian Sektor Porong disiagakan untuk menjaga keamanan desa.
Desa Mindi memiliki 21 RT. Sebelumnya, tiga RT telah direkomendasikan mendapat bantuan sosial karena wilayahnya berbahaya, sedangkan 18 RT lain tidak. Rekomendasi itu berdasar pada hasil penelitian tim independen bentukan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Bersama empat RT di desa Siring Barat dan dua RT di desa Jatirejo, wilayah tiga RT desa Mindi itu, termasuk wilayah berbahaya, yang dimasukkan dalam peta tidak terkena dampak luapan lumpur lapindo. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, yang kemudian di perbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2009. Sesuai Peraturan presiden, warga sembilan RT di tiga desa itu berhak mendapat bantuan sosial.
Kenyataanya, bantuan sosial hanya dibayarkan kepada enam RT di dua desa, yaitu Siring Barat dan Jatirejo. Sementara tiga RT di Desa Mindi tidak. Akibatnya, warga Mindi meluruk kantor Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo pagi tadi. Hasilnya, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo tetap menolak pencairan dana bantuan sosial itu. Alasanya, kondisi wilayah tiga RT itu tidak separah enam RT di tiga desa lain. Alhasil, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo menyimpulkan hendak melakukan penelitian ulang, "siapa yang berhak dan siapa yang tidak," kata Kepala Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Ahmad Zulkarnaen.
Anisa meminta pemerintah tetap memberikan hak warga agar keadaan tetap tenang. Tidak dicairkanya bansos itu membuat warga tiga RT resah. Menurutnya, meski nilai bansos tidak besar,"tapi itu sebagai jaminan kedepan kondisi wilayah kami," tuturnya.
MUHAMMAD TAUFIK
Web via