TEMPO Interaktif, Surabaya - Pemerintah kota Surabaya merasa kesulitan memberlakukan penerapan peraturan daerah tentang kawasan tanpa dan terbatas rokok di dua wilayah kerjanya, yakni terminal bus Bungurasih dan bandar udara Juanda.
“(Memang) belum bisa diterapkan disana,” kata Kepala Dinas Kesehatan Esty Martiana Rachmie, Minggu (25/10).
Secara kewilayahan kerja, kata Esty, kedua tempat itu memang menjadi tanggung jawab pemerintah kota Surabaya. Namun secara geografis, keduanya berada di lokasi milik pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Terminal bus Bungurasih berada kawasan Waru dan bandar udara Juanda berada di kawasan Sedati.
Dia mengatakan, untuk menerapkan pemberlakuan Perda anti rokok di kedua tempat itu, pemerintah kota Surabaya perlu mengkoordinasikan dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo. “Tidak bisa semena-mena juga,” kata dia.
Meski demikian, di kedua tempat itu telah tersedia ruangan khusus merokok. Sesuai dengan peraturan daerah anti rokok, terminal dan bandara merupakan kawasan terbatas rokok. Di tempat ini, perokok tidak berarti dilarang merokok sama sekali. Mereka masih bisa merokok asal di tempat yang disediakan.
Sementara itu, di hari keempat pemberlakuan Perda Anti Rokok di Surabaya, masih banyak dijumpai perokok yang dengan seenaknya merokok di tempat umum. Di terminal Joyoboyo misalnya, masih banyak dijumpai calon penumpang kendaraan angkutan umum yang bebas merokok di sembarang tempat. Selain calon penumpang, sopir angkutan umum juga melakukan hal yang sama.
Padahal Kamis (22/10) pekan lalu, di hari pertama pemberlakukan Perda anti rokok, terminal ini merupakan salah satu lokasi prioritas sosialisasi ke Masyarakat. Sedikitnya, seribu stiker larangan merokok dibagikan ke sopir angkutan dan masyarakat untuk mengingatkan pemberlakukan Perda.
Selain itu, tak tampak adanya di personel pengawas yang sebelum dijanjikan pemerintah. Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menyatakan akan menyiapkan 30 personel pengawas di kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai anti rokok. Selain di terminal Joyoboyo, tidak adanya petugas pengawas, juga terlihat di pusat-pusat perbelanjaan. Semisal, Tunjungan Plaza Surabaya.
ANANG ZAKARIA