Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggugat Gasibu Banding ke Pengadilan Tinggi

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Pihak Ari Juariah, penggugat dalam perkara gugatan kepemilikan lahan kawasan Gasibu Bandung akhirnya mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung pada pekan lalu ke Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (26/10).

"Hari ini surat banding ke Pengadilan Tinggi kami sampaikan melalui Pengadilan Negeri Bandung," kata kuasa hukum penggugat, Musa Darwin Pane, saat dihubungi, Senin (26/10).

Ia menjelaskan, banding dilakukan karena putusan hakim Pengadilan Negeri pada Kamis (22/10) tidak mempertimbangkan Penetapan Pengadilan Agama Bandung Nomor 03/ppap/2007/PA Bandung. Penetapan itu menyatakan bahwa Ari Juariah adalah ahli waris Dirdja alias Patinggi.

"Penetapan Pengadilan Agama itu harusnya dianggap sah bahwa denga demikian klien kami adalah ahli waris yang sah,"imbuh Musa.

Seperti diketahui, Kamis pekan lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan tidak menerima gugatan dua pengklaim ahli waris Dirdja alias Patinggi, Ari Juariah dan Yudi terkait penguasaan tanah di kawasan Gasibu Bandung sekitar 4 hektar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan enam tergugat lainnya.

Salah satu pertimbangan hakim adalah tentang keabsahan keahliwarisan para penggugat sebagai ahli waris Dirdja yag dianggapnya masih bermasalah. Sebab selama ini nyatanya ada dua kelompok pengklaim ahli waris Dirdja yang maju ke pengadilan terkait lahan di Gasibu.

Kelompok itu adalah Ari Juariah dan Yudi Heryanto yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung pada November 2008. Kelompok lainnya adalah Eutik Suhanah dan kawan-kawan yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sejak 2006 lalu.

Padahal kedua kelompok tidak saling mengenal satu sama lain. "Keahliwarisan ahli waris Dirdja masih mengandung masalah hukum,"kata Ketua Majeis Hakim Syahrul Mahfud saat membacakan putusan, Kamis (22/10) lalu.

Akibatnya, tidak jelas siapa ahli waris Dirdja yang sebenarnya. Seharusnya, kata hakim, sebelum mengajukan gugatan, keabsahan ahli waris penggugat diselesaikan dulu secara hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih jauh Musa menjelaskan, saat persidangan perkara masih berjalan, pihak Eutik Suhanah dan kawan-kawan sebetulnya sempat melakukan gugatan intervensi. Itu dilakukan Eutik cs terkait keahliwarisan sebagai ahli waris Dirdja.

Namun belakangan Eutik cs mencabut kembali intervensi tersebut. Dengan demikian, menurut Musa, mestinya hakim menganggap keahliwarisan Ari dan Yudi sudah sah. Sebab dengan mencabut intervensi, berarti pihak Eutik cs. tidak membantah keahliwarisan kliennya.

"Namun pencabutan intervensi, juga adanya putusan Pengadilan Agama (terkait keahliwarisan Ari) tidak dipertimbangkan oleh hakim. Makanya kami memutusan banding,"tandas Musa.

Ari dan Yudi menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan enam pihak lainnya senilai total Rp 12 miliar di Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya menilai para tergugat telah menguasai dan mengelola lahan di kawasan Gasibu Bandung tanpa izinnya.

Ari mengklaim sebagai keturunan keempat pasangan Patinggi dengan istri pertamanya, Oyot Sari. Bersama Yudi, dia mewakili 42 ahli waris almarhum Patinggi yang mereka klaim sebagai pemilik salah lahan seluas sekitar 4 hektar di kawasan Gasibu.

Selain Pemerintah, Ari dan Yudi juga menggugat PT Bank Mandiri, TNI Angkatan Laut cq Dan Denal Bandung, PT Taspen Tbk, Auw Sia Tjeu, Suryatin Abdulrahman Habibie, Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung (turut tergugat).

Para tergugat ini menguasai lahan lapangan Gasibu dan sekitarnya dengan batas-batas Jalan Surapati (utara), Jalan Ariajipang (barat), Jalan Diponegoro (selatan), dan Jalan Sentot Alibasah (timur).

ERIK P HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) diajak berfoto dengan warga usai mengunjungi tenda pengungsian korban rumah ambles di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 20 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.


Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik sejumlah wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Wali Kota Jakarta Pusat diisi Bayu Megantara, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi,  Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin Lologoa, dan Bupati  Kepulauan Seribu Husien Murad. Tempo/Amston Probel
Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.


Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian saling klaim atas lahan kosong di Stasiun Depok Baru, Jumat, 8 Desember 2017. (Tempo/Irsyan Hasyim)
Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.


Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

23 Mei 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.


Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

11 April 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.


Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

11 Maret 2017

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat menjadi saksi dalam pengelolaan biaya pendidikan yang diambil alih Pemprov Jawa Timur yang di perkarakan di Mahkamah Konstitusi - Jakarta, 8 Juni 2016. TEMPO/Amston Probel
Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.


Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

23 Februari 2017

Warga Tengger beristirahat usai berladang menikmati pemandangan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Lava View, Cemorolawang, Bromo, Jawa Timur, Jumat (3/8). TEMPO/Subekti
Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengklaim lahan di dalam kawasan seluas sekitar 12 hektare.


Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

18 Januari 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Para petani mengaku telah menggarap tanah itu sejak 1967,
ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari.


Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

18 Januari 2017

AP/Rebecca Blackwell
Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

Mengetahui dua rekannya diserang, Hironimus berlari menuju
pantai untuk menghindari kelompok tersebut.


Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

10 Januari 2017

ANTARA/Yusran Uccang
Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

Para petani mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017.