Topik
Ahli Balistik, Nasruddin Ditembak Dengan Revolver Kaliber 3
TEMPO Interaktif, Tangerang - Maruli Simanjuntak, kepala unit balistik Markas besar Polri menyatakan target penembakan senjata api adalah manusia. Penjelasan itu disampaikan Maruli sebagai saksi ahli pada persidangan pembunuhan Nasruddin Zulkarnain Iskandar Senin, (26/10) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pada persidangan dengan terdakwa Daniel Daen Sabon itu, di hadapan majelis hakim M Asnun, Dahmiwirda dan Viktor Pakpahan, Maruli menjelaskan proses penelitian balistik atas permintaan penyidik kepolisian. Dia meneliti di laboratorium forensik Mabes Polri.
"Saya diminta memeriksa barang bukti senjata api dan proyektil," kata Maruli. Hasil penelitian itu seperti disebutkan Maruli terlihat masih adanya darah yang menempel pada anak peluru yang dikeluarkan dari senjata api jenis revolver berkaliber 38.
Pada persidangan dengan terdakwa Hendrikus Kia Walens dan Heri Santosa, Maruli juga pernah memberikan keterangan sesuai keahliannya. Dia menyebutkan bahwa anak peluru terbuat dari metal (timah) biasa. Anak peluru melesat dan menembus penghalang (kaca) baru kepada sasaran. Jenis senjata revolver yang digunakan masih berfungsi baik dan kondisi silinder bagus.
Selain saksi ahli balistik dan ahli forensik Dr. Mun'im Idries, saksi ahli teknologi informatika, Ruby Alamsyah dalam kesaksiannya mengatakan betul ada transaksi percakapan terdakwa Heri Santosa dan Hendrikus Kia Walens yang terlihat di lokasi tower metro Tangerang dan Tempat kejadian perkara.
Namun tidak diketahui isi percakapan kedua terdakwa tersebut. Ruby telah mengecek sejumlah operator telepon dan ditemukan keduanya ada interaksi. Dengan telah didengar tiga saksi ahli, maka Haki Asnum menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Daniel Daen Sabon.
Penasihat hukum Daniel, Juan Felik Tampobolon dan tim merasa tidak perlu mengajukan saksi ahli meringankan. Sebab menurutnya, tiga saksi ahli yang menurutnya berbicara bukan sebagai saksi ahli namun saksi fakta itu cukup meringankan terdakwa. "Kita tidak akan mengajukan saksi lagi, sebab keterangan saksi (ahli) yang diajukan jaksa sudah kami anggap meringankan," kata Juan.
AYU CIPTA