TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebagai konsekuensi dari pertemuan G-20, permodalan perbankan akan diperketat untuk perlindungan nasabah. Saat ini modal minimal untuk bank kecil adalah Rp 80 miliar. Jumlah itu akan naik jadi Rp 110 miliar tahun depan. "Bisa lebih tinggi lagi," kata Ketua Harian Badan Sertifikasi Manajemen Resiko Gandung Troy, Senin (26/10).
Peningkatan modal diperlukan untuk mengantisipasi ketersediaan aset saat bank limbung. Dia mencontohkan saat ini modal bank hanya 8 persen dari aset. Sehingga bank yang beraset Rp 10 triliun hanya membutuhkan modal Rp 800 miliar. "Sisanya dana pihak ketiga," kata Troy. Hal itu berbahaya jika bank bangkrut. "Siapa yang lindungi dana nasabah jika bukan pemerintah."
Selain meminta modal ditingkatkan, G-20 juga menuntut bank-bank di negara anggota untuk memperketat kualitas modal. Misalnya, saat ini pinjaman bank dengan jangka lebih dari 2 tahun bisa dianggap sebagai modal lapis (tier) kedua. "Ke depan akan diperketat lagi apa yang bisa masuk tier pertama, kedua dan ketiga," kata Troy.
G-20 yang mengacu pada kesepakatan Bassel II tentang modal dan resiko perbankan, juga meminta perbankan memperketat resiko likuiditas dan membatasi renumerasi bagi eksekutif perbankan untuk mengurangi beban perbankan. Troy mengatakan, renumerasi eksekutif bank Indonesia tidak setinggi bank asing. "Tapi perlu diperkecil jarak antara atas (pimpinan tertinggi) dan bawah (petugas terendah)," katanya.
Namun Troy belum bisa memastikan pelaksanaan rekomendasi tersebut. "Wacana ini akan dibahas di masing-masing negara," katanya. Pembahasan di tingkat negara itu akan dikembalikan ke Komite Bassel untuk dipelajari dan diputuskan.
REZA M