Nasabah Minta Bakrie Life Buka-bukaan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) mendesak manajemen perusahaan mengumumkan laporan keuangannya. "Jika sampai satu pekan tidak juga diberikan, kami akan bawa hal ini ke pengadilan," kata salah seorang nasabah dalam temu pers kemarin. 

Bakrie juga diminta melakukan audit independen. Sebab, dia menduga Bakrie telah melanggar Pasal 68 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Menurut Pasal 68 ayat 1 huruf b, direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit jika perseroan terbatas telah menerbitkan surat utang kepada masyarakat.

Dia menuturkan, manajemen Bakrie Life telah menyatakan akan membayar dana nasabah dengan dana yang berasal dari penerbitan surat utang berjangka menengah (<I>medium secured notes<I>) senilai Rp 500 miliar. Namun, nasabah meragukan adanya MSN ini. "Kami tidak tahu apakah MSN ini benar-benar ada dan cukup untuk membayar manfaat dan pokok investasi," kata dia.

Apalagi, menurut dia, Bakrie Life belum menerbitkan laporan keuangan tahun 2008. Atas dasar itulah nasabah menginginkan audit untuk mengetahui posisi perusahaan. Audit juga diperlukan untuk melihat adanya dugaan tindak pidana. "Hal ini penting agar kami bisa mempercayai perundingan yang ditawarkan," kata dia.
 
Pekan ini seluruh nasabah akan kembali bertemu dengan pihak Bakrie Life untuk membahas penyelesaian yang bisa memuaskan semua pihak. Nasabah meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagai regulator untuk mengawasi jalannya perundingan. "Bertemu dengan perusahaan tidak ada manfaatnya, kecuali dengan pendampingan Bapepam," kata dia. 

Salinan laporan keuangan Bakrie Life yang diperoleh <I>Tempo<I> menunjukkan perusahaan menderita kerugian sangat besar pada periode Januari sampai Desember 2008. Begitu pula pada periode Januari sampai Mei 2009 perseroan menderita kerugian meski tidak sebesar tahun lalu. Selanjutnya pada Juni 2009, perusahaan kembali meraih keuntungan.

FAMEGA SYAVIRA | EFRI RITONGA