TEMPO Interaktif, Medan - Ahli waris Kerajaan Deli menggugat Menteri Pertahanan, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Presiden RI atas pengalihan tanah seluas 6 hektar bekas perumahan perwira Tentara Nasiona Indonesia Angkatan Udara Polonia, Medan.
Gugatan perdata itu dilayangkan keluarga Sultan Deli melalui Siti Hafsah, istri Tengku Jufri Alrasyid, paman Sultan Azmi Perkasa Alam, Sultan Deli XI.
Pokok gugatan itu menurut Siti Hafsah adalah tanah bekas konsesi Polonia yang diberikan Kerajaan Deli kepada pemerintah untuk digunakan sebagai Pangkalan Angkatan Udara Wilayah Medan, Sumatera Timur, pada 4 Desember 1869.
"Konsesi itu berakhir 3 Desember 1944, berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani Kerajaan Deli dengan Kepala Staf Angkatan Perang Indonesia nomor surat 023/P/Kepala Staf Angkatan Perang," kata Siti Hafsah yang menghadiri sidang gugatan itu bersama kerabat Kesultanan Deli, Rabu (28/10) siang ini, di Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Siti Hafsah, tanah yang digugat pihak Kerajaan Deli itu terletak di Jalan Mustang, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Polonia, Medan, yang pernah dijadikan perumahan perwira TNI AU termasuk rumah dinas Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Pangkosekhanudnas III) Medan.
Namun tanpa sepengetahuan pihak ahli waris Sultan Deli, tanah seluas 6 hektare itu dialihkan TNI AU kepada Rudi Chandra, pengusaha developer di Medan. "Pengalihan ilegal inilah yang kami gugat. TNI AU tidak punya hak menjual tanah yang berstatus pinjam dari Kerajaan Deli," kata Siti Hafsah.
Kuasa hukum keluarga Kerajaan Deli, Januari Siregar, mengatakan, "Pengalihan itu menunjukkan itikad tidak baik dari Depatemen Pertahanan termasuk pengguna lahan seluas 6 hektare itu yakni Kepala Staf TNI AU dan Pangkalan Udara Medan (Lanud) Medan," kata Januari Siregar.
Itikad tidak baik itu, menurut Januari Siregar, terlihat setelah pihak Departemen Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Udara dan pihak Lapangan Udara Medan membuat pengikatan tentang pengalihan tanah yang diperkarakan itu kepada Rudi Chandra, yang kemudian mengalihkan hak kepemilikan tanah itu kepada Boelio Mulyadi, yang membangun ratusan rumah mewah komplek perumahan Grand Palace diatas tanah yang dinyatakan pihak Kerajaan Deli sebagai tanah mereka.
Sidang hari ini, Rabu (28/10), mengagendakan replik dari penggugat terhadap pihak tergugat Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Presiden. Namun sidang ditunda akibat unjukrasa seratusan keluarga Kerajaan Deli."Kami mau tanah milik Kerajaan Deli yang telah berubah menjadi perumahan mewah itu dikembalikan. Namun jika digunakan untuk kepentingan TNI AU keluarga Sultan Deli merelakan," kata Siti Hafsah.
Menurut Januari Siregar, kuasa hukum Kerajaan Deli, dalam perkara gugatan perdata ini, penggugat mengajukan gugatan kepada Menteri Pertahanan selaku tergugat I, Panglima TNI tergugat II dan Presiden RI tergugat III. "KSAU dan Lanud Medan adalah pengguna lahan itu yang juga menjadi bagian dari gugatan Kerajaan Deli," ujar Januari Siregar.
Penjelasa tertulis datang dari Dinas Hukum Markas Besar TNI AU, yang ditandatangani Kapten Sus Ridwan Yunardi, tanggal 7 Agustus 2009. Dalam surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara gugatan Nomor 23/Pdt.G/2009/PN Medan itu, dijelaskan bahwa tanah (obyek) sengketa dalam perkara, dahulu merupakan tanah TNI AU berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 5/Kelurahan Suka Dame atas nama Depertemen Pertahanan dan Keamanan RI.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI S-5689/A/2000 tanggal 18 September 2000 dan surat Menhan RI nomor Skep/412/M/V/2001 tanggal 13 Juli 2001 objek sengketa itu telah disetujui untuk tukar guling (ruislag) 6 hektare tanah antara TNI AU dengan PT Bina Wibawa Sejahtera.
Namun pihak Kerajaan Deli berpendapat, TNI AU tidak memiliki sertifikat atas objek perkara itu. "Sejak semula TNI AU tidak dapat memperlihatkan sertifikat tanah itu malahan memindahkan perumahan perwira itu dan menjual tanah kepada PT Bina Wibawa Sejahtera," kata Siti Hafsah.
Akibat gagal bersidang hari ini, pekan depan sidang akan dilajutkan mendengar replik pihak penggugat.
SAHAT SIMATUPANG