TEMPO Interaktif, Bondowoso - Tim Reserse dan Kriminal Kepolisian Wilayah Besuki, Jawa Timur, menangkap empat orang pejudi, Rabu (28/10) siang.
Menurut pimpinan operasi, Brigadir kepala Slamet Budianto, mereka dibekuk saat melakukan transaksi lewat jaringan internet di sebuah rumah di Jl Tidar, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Kota, Banyuwangi. "Mereka pejudi jenis togel dengan omzet Rp. 100 juta per hari," katanya.
Keempat orang itu adalah Reza, Pria Purbawa, Rasid, dan Khairul. Semuanya warga Banyuwangi. Tersangka Reza ini menjadi bandar dibantu Purbawa, sedangkan dua orang lainnya merupakan pengepul. "Tiga orang lainnya mendapatkan upah Rp 50 ribu dari Reza dalam setiap kali pembukaan penjualan," katanya menerangkan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah laptop merk Forsa, 1 buah printer merk Canon MP 145, 4 buah kalkulator, 2 buah steples dan isinya, 5 buah spidol, 1 buah modem speedy Aztec, 24 kertas rekapan yang sebagian sudah diprint melalui HP. Barang bukti tersebut seluruhnya diamankan di Mapolwil Besuki.
Kepada para tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kami memintai keterangan terhadap tersangka, sekalian mengembangkan untuk memburu sindikat lain," katanya.
Penangkapan itu dilakukan polisi setelah menerima laporan dari warga yang menyebutkan bahwa di rumah Resa sering digunakan untuk praktik perjudian togel. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi. "Sudah dua minggu mereka kami buru. Sering pindah-pindah biasanya di warnet," katanya.
MAHBUB DJUNAIDY