TEMPO Interaktif, Medan -Puluhan warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus ilegal loging di register 28. Kasus ini melibatkan mantan ketua DPRD Dairi, Leonard Surung Samosir.
Saat berunjukrasa ke markas Polda Sumatera Utara Jalan SM Raja Km 10,5 Medan, mereka mengaku kecewa karena penanganan kasus sudah 10 tahun, sampai saat ini tak tuntas.
Aksi dilakukan masyarakat Dairi yang tergabung dalam Lembaga Adat Sulang Silima di halaman Polda Sumatera Utara. Sebagian pengunjukrasa beraksi dengan mengenakan busana tradisional.
Raja Ardin Ujung mengatakan, kasus ilegal loging sudah diselidiki sejak 1999. “Polres Dairi sudah menetapkan status tersangka kepada Leonard Surung Samosir,” ujar Raja Ardin, Kamis (29/10) siang.
Namun, kata Syarifuddin, sampai saat ini kasusnya tidak jelas. ”Sudah 10 tahun kasusnya tidak jelas. Apakah BAP sudah dilimpahkan kepada kejaksaan atau sudah dipetieskan,” kata Syarifuddin.
Leonar diduga merambah dan memperjualbelikan lahan hutan lindung dengan harga Rp 400 ribu per hektar. "Masyarakat dan Dinas Kehutanan sudah melakukan pernyataan penolakan, tapi kasusnya sampai saat ini tak tuntas,” katanya.
Menanggapi aksi warga, Kepala Bidang Humas Polda, Komisaris Besar Baharudin Djafar menyatakan Polda Sumatera Utara akan mengambil alih kasus tersebut. ”Kami kordinasi dulu dengan Polres Dairi. Karena ini (melibatkan) muspida, polda akan mengambil alih,” ujar Baharudin kepada perwakilan warga yang diterima di ruang Humas Polda.
SOETANA MONANG HASIBUAN