Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Kawasan Tanpa Rokok Belum Tegas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bogor - Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan Kota Bogor menolak tempat khusus untuk merokok di daerah Kawasan Tanpa Rokok dan ruangan tertutup. Tempat tersebut diantaranya Kantor Dinas, sekolah, area bermain anak, rumah ibadah, kawasan umum (pusat perbelanjaan) area olahraga, termasuk kawasan Balaikota dan DPRD Kota Bogor. Namun sampai saat ini sanksi yang dikenakan kepada pelanggarnya belum jelas.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dokter Triwanda Elan, Kamis (29/10), dia menyebutkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tanpa kecuali pihaknya tidak akan disediakan sama sekali, ”Kalau mereka mau merokok silahkan diluar di ruang terbuka, sangat mubazir jika kami menyediakan tempat khusus untuk merokok, yang ada saja tidak pernah dipakai. Kami belum memastikan sanksi apa yang akan dikenakan kepada pelanggarnya,” jelasnya.

Triwanda mengatakan KTR merupakan bentuk dukungan untuk mengkampanyekan Kota Bogor Bebas Asap Rokok Tahun 2010, tetapi bukan berarti di Kota Bogor tidak ad ayang merokok tetapi tidak boleh merokok di ruang tertutup, termasuk angkutan kota (angkot). Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Namun hingga saat ini sanksi yang akan dikenakan kepada yang melanggar belum ditegaskan. ”Masih dalam pembahasan di Panitia Khusus DPRD Kota Bogor,” kata Triwanda kepada Tempo.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Dewan Kota Bogor, Gatut Susanta, mengakui belum ditentukan sanksi kepada pelanggar KTR, karena sampai saat ini Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok masih membahas dan mengkaji secara luas, ”Prinsipnya Raperda ini bukan untuk melarang tetapi mengatur kawasan tanpa rokok. Sedangkan sanksi sampai saat ini belum dibahas yang jelas bisa memberikan efek jera kepada pelanggarnya,” jelas Gatut.

Sedangkan Ketua Fraksi PDIP, Untung W. Maryono, menjelaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok harus dipertegas dalam sanksinya, sehingga tidak akan banyak dilanggar, “Pembahasan harus matang betul, jumlah pelanggaran kawasan ini masih banyak, padahal SK Walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah jelas tetapi masih banyak yang melanggarnya,” kata Untung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat keputusan (SK) Walikota Bogor, Nomor 17 Tahun 2004 tentang perlindungan bagi masyarakat bukan perokok nomor dan SK nomor 441.45-163/2004 tentang penetapan KTR dan kawasan tertib rokok, termasuk Perda Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok. Namun bagi pelanggarnya belum dikenakan sanksi apapun.

Sehari sebelumnya sejumlah relawan mendesak agar Raperda KTR segera disahkan, mereka juga meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menolak pemasangan dan memperpanjang iklan rokok dalam bentuk apapun. Karena untuk mewujudkan kawasan bebas rokok, sejumlah iklan rokok juga harus di tolak. ”Jadi jangan hanya perturan yang diterapkan iklannya juga harus di tolak,” kata Firman Wijaya, koordinator Komunitas Bebas Rokok.

DEFFAN PURNAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

57 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.