Topik
Kasus Vincent Bukan Tergolong Pencucian Uang
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tindak pidana yang dilakukan Vincentius A. Sutanto dalam pembobolan brankas Asian Agri senilai US$ 3,1 dinilai belum memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai pencucian uang (money loundring). Pasalnya, Vincentius baru melakukan satu kejahatan dari dua kejahatan untuk disebut melakukan pencucian uang.
“Apa yang dilakukan vincentius baru memenuhi tindakan penggelapan uang perusahaan,” kata saksi ahli Yenti Garnasih dalam sidang lanjutan pemeriksaan berkas memori Peninjauan Kembali putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Jakarta Barat, siang tadi. Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 263 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang indak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 25 tahun 2003.
Untuk dikatakan melakukan pencucian uang, lanjut dosen hukum Universitas Trisakti ini, tindakan penggelapan tersebut harus berlanjut dengan tindakan kejahatan lainnya, yaitu menyamarkan uang hasil penggelapan sehingga seolah-olah legal. “Dalam kasus Vincent, dia keburu ditangkap begitu melakukan penggelapan,” ujar Yenti.
Atas perbuatannya, Vincent digugat secara pidana oleh perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu. Diduga, gugatan tersebut juga dilatarbelakangi tindakan Vincent yang membocorkan kasus penggelapan pajak oleh PT Asian Agri selama kurun waktu 2002-2006. Kerugian negara akibat penggelapan itu ditaksir mancapai Rp 1,3 triliun.
AMIRULLAH





