Peranan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat akan diperkuat, agar pelaksanaan hubungan pusat dan daerah lebih efektif. Misalnya, dia mengatakan, sebagian urusan-urusan menteri dalam negeri kepada kabupaten, kota maupun provinsi, akan diserahkan penanganannya oleh gubernur.. Bahkan soal penguatan ini, Departemen Dalam Negeri sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah. "Dalam 100 hari harus selesai," katanya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, dalam pasal 37 Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur tentang wakil pemerintah di daerah. Dia mengaku Peraturan Pemerintah itu sudah diatur berulang kali. "Saya tiga hari berulang-ulang bahas PP itu, nanti akan kita sampaikan ke Menkopolhukam untuk diharmonisasikan di situ," ujarnya.
Dia berharap gubernur juga memiliki peran yang cukup besar dalam pemerintahan. "Jangan semuanya diserahkan kepada Depdagri," katanya. Ditanya rencana pemilihan gubernur tidak dilakukan langsung, Gamawan menangkis hal itu. "Itu masalah mendasar dan jangan diselesaikan dalam 100 hari," katanya. Dia mengakui ada pikiran seperti itu, namun harus dibahas bersama di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan sejumlah unsur bangsa.
Selain itu, Gamawan juga mengkritik pengorganisasaian di Departemen dalam Negeri justru bertambah gemuk setelah otonomi daerah. "Mestinya lebih kecil karena sebagian urusan sudah di provinsi, kabupaten dan kota," katanya. Tapi, organisasi justru gemuk. Dulu urusan pemerintahan umum dan otonomi daerah cukup satu dirjen yang mengurusi, tapi saat ini ditangani dua dirjen.
EKO ARI WIBOWO