Topik
Infografis
Aktivis Yogyakarta Desak Penghentian Jaksa Agung
TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Sikap diam Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono terhadap kriminalisasi pegiat anti korupsi dan hak asasi manusia – Emerson Yuntho dan Deta Artha Sari dari Indonesia Coruption Watch serta Usman Hamid dari Kontras – memicu sikap Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta untuk mengirimkan petisi kepada presiden, Kamis (29/10). Salah satu isi petisi tersebut adalah mendesak penghentian Hendarman Supandji dari jabatannya selaku Jaksa Agung.
“Kami sudah tidak percaya lagi dengan kiprah Hendarman Supandji. Dia sudah tidak layak menjabat," tandas Direktur Indonesia Court Monitoring, Tri Wahyu KH di Kantor ICM, Kamis (29/10) siang.
ICM mendesak Presiden untuk segera mengganti Jaksa Agung dengan tokoh hukum Indonesia yang lebih reformis, bersih, dan kredibel. Langkah tersebut sebagai bukti keseriusan presiden melakukan reformasi di tubuh kejaksaan, sehingga kasus-kasus mafia peradilan yang melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia tidak terus terulang.
Tak hanya Hendarman, ICM juga meminta Kareskrim Polri Susno Duaji untuk diberhentikan. Hal tersebut terkait upaya pelemahan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi melalui proses penyidikan dua petinggi Komisi tersbut, yakni Bibit Samad R dan Chandra M. Hamzah yang dinilai belum cukup bukti, bahkan ditengarai akan berujung pada upaya pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi. “Presiden harus memanggil Kapolri untuk menghentikan proses hukum itu," kata Tri Wahyu.
Sebagai tindak lanjut, ICM minta agar Presiden memulihkan harkat dan martabat kedua petinggi Komisi tersebut, serta mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Keputusan Presiden tentang pelaksana tugas KPK dengan mengembalikannya kepada komisiner KPK.
“Kami tunggu sikap Presiden dalam 7 x 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, biar masyarakat sipil yang menanggapi,” tandas Tri Wahyu.
PITO AGUSTIN RUDIANA