"Belum bisa pekan ini, masih dalam proses autentifikasi di Depkumham," kata Silmi kepada Tempo, Kamis (29/10). Menurutnya salah satu poin dominan dalam peraturan tersebut adalah penanganan terhadap aset-aset negara yang digunakan oleh TNI. "Karena aktifitasnya memang lebih banyak pada pemanfaatan aset".
Ada empat hal yang akan menjadi perhatian, lanjut diantaranya jangka waktu kerjasama yang terlalu panjang. "Ada yang sampai 30 tahun padahal sebenarnya dibatasi sampai lima tahun," kata Silmi.
Proses kerjasama dalam aktifitas bisnis, tambah dia juga banyak yang tidak melalui tender. "Poin lain soal masuknya uang kedalam kas negara, masih cukup banyak yang tidak masuk ke kas negara. Besaran tarifnyapun tidak sesuai," katanya.
Salah satu contoh aset negara digunakan TNI dan harus ditata lagi adalah Lapangan golf Halim. Lapangan ini, lanjut dia merupakan hasil bekerjasama dgn yayasan angkatan udara.
Silmi menjelaskan bahwa permenhan terkait masalah ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Pengambilalihan Bisnis TNI. Dalam pasal 4 disebutkan pengambialihan seluruh aktifitas bisnis TNI salah satunya dilakukan melalui penataan pemanfaataan barang miliknegara yang berada di lingkungan TNI. Dan pasal 8 menyatakan penataan terhadap barang milik negara yang berada di lingkungan TNI ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan. "Maka nanti akan ada kerjasama dengan Departemen Keuangan".
Secara terpisah Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen mengatakan TNI masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan BUMN. "Itu akan jadi acuan untuk mengeluarkan Peraturan Panglima TNI," ujarnya. Tapi Sagom memastikan bahwa pihaknya sudah punya rancangan.
"Namun masih menunggu agar jangan sampai peraturan panglima justru bertabrakan dengan tiga peraturan tersebut," kata Sagom.
Sebelumnya diberitakan bahwa permenhan akan diterbitkan pekan ini. Setelah itu akan disususl dengan keputusan menhan tentang Tim Pengendali Bisnis TNI. Tim yang akan beranggotakan lintas departemen, TNI dan independen itu akan berada dibawah direktorat jenderal kekuatan pertahanan dephan.
TITIS SETIANINGTYAS