Topik
Tangki Bermuatan 5.000 Liter Solar Tanpa Dokumen Disita
TEMPO Interaktif, Samarinda - Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu, Poltabes Samarinda, Kalimantan Timur menyita satu unit mobil tangki bermuatan 5.000 liter atau lima ton solar. Sopir mobil tangki, Rf dan Msd pemilik solar illegal terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
"Saat kami tahan mereka (sopir dan pemilik) tak bisa menunjukkan dokumen Delevery Order (DO) dari pemesanan dan Pertamina, ijin angkutnya juga tak ada," kata Kepala Polsek Samarinda Ulu, Ajun Komisaris Polisi Dedy Murti yang didampingi Kepala Unit Reserse dan Kriminal, Inspektur Dua Kadiyo, Minggu (1/11).
Menurutnya, penangkapan tehadap satu unit mobil tangki dengan nomor polisi KT 8745 MA beserta muatannya lima ton solar dilakukan di Jl Suryanata Samarinda, Sabtu (31/10) sekitar pukul 16.30 WITA. Rencananya, solar illegal ini akan dijual ke sebuah perusahaan batubara yang ada di Desa Separi IV Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Kadiyo, para tersangka mengaku mendapatkan solar yang dikumpulkan dari sejumlah mobil tangki yang 'kencing'. Solar ini dikumpulkan dan akan dijual kepada perusahaan yang bersedia membelinya. "Kalau memang solar illegal ini dijual ke perusahaan, akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Mobil tangki milik PT Sumber Mutiah Prima yang merupakan milik Msd kini berada di halaman Polsek Samarinda Ulu untuk pemnyelidikan lebih lanjut. Sementara dua tersangka masih mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu. "Surat Perintah Penahanan (SPP) sudah ada, jadi kami harus memprosesnya," ungkapnya.
Sementara itu Msd yang berhasil di temui di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu mengakui jika solar miliknya tak memiliki ijin atau illegal. Solar itu menurut Msd dibeli dari sejumlah tangki yang 'kencing' di Kecamatan Samarinda Seberang dengan harga Rp 4.700 per liter. "Saya jual Rp 5.000-Rp 5.200 setiap liternya," katanya.
Pria berambut gondrong ini mengaku solar yang dibawanya masih belum jelas akan dipasok perusahaan mana. Pasalnya solar itu baru akan ditawarkan ke sejumlah perusahaan yang mau membeli dengan harga yang ditawarkan itu.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat Msd dan Rf dengan Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 subsider 53 huruf d. "Ancamannya lebih dari lima tahun penjara," ungkapnya.
FIRMAN HIDAYAT