TEMPO Interaktif, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memeriksa kasus perusahaan batu bara PT Kideco Jaya Agung, di Kabupaten Paser yang diduga merambah kawasan konservasi Tanah Merah Paser untuk pembangunan pelabuhan laut distribusi batu bara tanpa izin. Hari ini, beberapa saksi dari perusahaan tambang itu sudah diperiksa.
Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Mathius Salempang mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Beberapa saksi-saksi dari petinggi Kideco maupun Dinas Pertambangan Paser sudah diperiksa. Saat ditanya nama-nama saksi tersebut, Mathius enggan menjawabnya.
Menurut dia, pemeriksaan sedang berjalan, hingga kini belum memastikan adanya pelanggaran pidana. “"Kami masih butuh keterangan saksi saksi, jadi belum ada tersangkanya," kata Mathius di Balikpapan hari ini.
Kideco, perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ini membangun pelabuhan laut di kawasan hutan lindung Paser seluas 11,7 hektare sejak 1982. Pelabuhan laut tersebut berfungsi untuk pengangkutan produksi batu bara Kideco menuju pasar nasional dan international.
Kideco memiliki izin pertambangan batu bara seluas 23.021 hektare. Adapun pelabuhan laut Kideco berada di luar kawasan perizinan pertambangan. Karena perbuatan tersebut Kideco terancam pasal dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Kawasan Konservasi Alam. Dalam UU Konservasi ini, mengatur ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Kasus ini mencuat setelah ada laporan dari warga setempat, air Sungai Biu di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, yang berada di sekitar perusahaan Kideco tak bisa dimanfaatkan lagi karena sudah tercemar. Pemerintah setempat pernah memanggil pihak manajemen perusahaan tambang batu bara awal Oktober lalu. Mereka diminta segera mengatasi dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Sungai Biu.
SG Wibisono