“Saat ini berkasnya sedang diteliti jaksa penuntut umum,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (2/11).
Menurut Didiek, Goh Bun Sen, yang menjabat Direktur PT Dasa Anugrah Sejati, anak perusahaan Asian Agri, diduga telah merekayasa surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2002-2004. Perbuatan itu, Didiek melanjutkan, diulangi kembali pada 2005.
Kejaksaan, kata Didiek, menerima berkas tersebut dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada pada Selasa (27/10) pekan lalu. Adapun berkas tersangka Wilihar Tamba belum diserahkan penyidik ke Kejaksaan.
Direktorat Pajak menduga skandal pajak Asian Agri merugikan negara Rp 1,4 triliun. Penyidik pajak telah menetapkan 10 tersangka. Tapi, dari jumlah itu, penyidik dan Kejaksaan sepakat untuk memproses berkas dua tersangka dulu.
ANTON SEPTIAN