Cicilan 30 Persen Korban Lumpur Segera dibayar

TEMPO Interaktif, Sidoarjo -Pemerintah akan segera membayar sisa ganti rugi 30 persen kepada warga yang menghuni tiga desa erdampak lumpur. Ketiga desa itu adalah Pejarakkan, Kedungcangkring, dan Besuki. "Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2009," kata Kepala Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Selasa (3/11).

Sebelumnya, uang muka 20 persen sudah dibayarkan. Sedangkan 30 persen ini merupakan cicilan sisa yang 80 persen. "Kalau menunggu Lapindo kelamaan," ujarnya.

Salah satu korban lumpur, Sunarto mengeluhkan sikap diskriminatif yang dilakukan pemerintah. Dia menilai, korban sempat mengemis kepada pemerintah dan Lapindo agar segera membayar lunas ganti rugi.

Meski kenyataanya tidak dipenuhi. "Tapi kenapa untuk yang lain pemerintah cepat mengeluarkan uang?" kata koordinator Paguyuban Warga Renokenongo Korban Lumpur ini.

Dia juga meminta pemerintah agar mendesak PT. Lapindo Berantas segera melunasi sisa cicilan ganti rugi. "Janjinya kan dilunasi bukan dicicil," ujarnya.

Muhammad Taufik