TEMPO Interaktif, Malang - Masyarakat Desa Kepatihan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang resah dan ketakutan. Sejak sepekan ini sekitar 20 personil TNI Angkatan Udara bersenjata lengkap berjaga-jaga di daerah kebun Sumbergesing. Kebun tersebut merupakan kawasan perkebunan Kalibakar yang berstatus tanah sengketa. "Masyarakat ketakutan, mereka tak berani beraktifitas di lahan garapan," kata Kepala Desa Kepatihan, Sujatmiko, Selasa (3/11).
Mereka mengadukan aktifitas personel tentara ini kepada Komisi Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang. Perwakilan terdiri dari 15 orang, mereka khawatir tentara akan melakukan intimidasi seperti yang terjadi awal konflik 1998 lalu. Mereka berharap agar sengketa lahan ini segera berakhir secara damai. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Malang turun tangan menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Menurutnya, lahan seluas 2040 hektare tersebut milik nenek moyang warga tujuh Desa yang bermukim di sekitar perkebunan Kalibakar. Sujatmiko mengaku memiliki bukti kuat yang menunjukkan lahan tersebut milik masyarakat setempat. Dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah yang ditandatangani oleh Wedono setempat tahun 1951-1963. "Bukti tersebut tersimpan rapi di kantor pemerintah Desa Kepatihan," ujarnya.
Mereka menginginkan tanah tersebut diresditribusikan kepada empat ribu warga yang menggarap lahan bekas perkebunan coklat dan cengkeh yang sebelumnya dikelola PT Perkebunan NUsantara (PTPN) XII. Pada 1998, warga setempat membabat perkebunan dan menguasai tanah tersebut dengan diganti tanaman tebu, singkong dan jagung. Setiap warga masing-masing menggarap lahan antara 3 ribu-5 ribu meter persegi. Mereka juga mengaku memiliki bukti jika hak guna usaha yang dimiliki PTPN XII cacat hukum. Sebab, batas lahan dalam hak guna usaha tersebut tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Pelaksana Ketua Komisi Hukum dan Pemerintahan, Susianto berjanji untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Pemerintah Kabupaten Malang dan manajemen PTPN XII akan segera dipanggil untuk menyelesaikan masalah ini. Sementara, masyarakat diminta tetap tenang dan mencegah konflik yang rawan terjadi sewaku-waktu. "TNI terlalu reaktif seperti mengintimidasi warga. Ini daerah perkebunan bukan daerah operasi militer," katanya.
Sementara itu, manager kebun Kalibakar PTPN XII Sumartono mengatakan jika personil TNI Angkatan Darat itu diturunkan untuk membantu sosialisasi sistem kemitraan dengan masyarakat. Untuk mengantisipasi jika terjadi kebuntuan dalam sosialisasi tersebut. Sosialisasi, katanya, akan dimulai pekan depan bersama kelompok kerja penyelesaian pertanahan Pemerintah Kabupaten Malang. "Bukan mengintimidasi, tentara ini hanya berjaga-jaga jika terjadi konflik," jelasnya.
PTPN XII memperoleh hak guna usaha atas lahan tersebut sejak 1986 hingga 2013. PTPN XII merencanakan program kemitraan dengan masyarakat tujuh desa yang berada di sekitar perkebunan. Mereka akan dipekerjakan sebagai juru rawat tanaman karet serta penyadap getah karet. Masyarakat juga berhak menggunakan lahan yang berada di sekitar tanaman untuk menanam tanaman tumpangsari selama lima tahun.
EKO WIDIANTO