Presiden Diminta Keluarkan Perppu Tangani Kasus Century

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi XI Maruarar Sirait mendesak presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) untuk menangani kasus Bank Century. "Karena Badan Pemeriksa Keuangan tidak bisa meminta langsung laporan aliran dana ke PPATK," kata dia kepada Tempo, Selasa, (3/11).

Menurut politikus PDI Perjuangan yang akrab dipanggil Ara ini, ia mendapat informasi bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sudah melaporkan kepada presiden mengenai hal tersebut hari ini. Demikian juga dengan perkembangan informasi yang beredar beberapa hari ini tentang hasil audit yang tidak mengalami perkembangan yang berarti. Atas dasar Undang-undang Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pasal 26 huruf G, PPATK hanya bisa melaporkan aliran dana ke pihak kepolisian dan kejaksaan, tidak ke BPK. BPK sendiri tidak mungkin mendapatkan laporan itu secara legal, sebelum ada perppu dari presiden untuk memerintahkan PPATK bekerjasama dengan BPK.

Menurut Ara, Presiden yang sejak awal berkomitmen mendukung penanganan kasus ini harus segera mengambil tindakan nyata dengan mengeluarkan perppu tersebut untuk membantu kerja BPK. Apalagi, BPK seharusnya tidak hanya mengaudit saja tapi juga menginvestigasi hingga akhir. Dengan adanya perppu ini akan membantu kinerja BPK agar tidak diintervensi pihak manapun. "Kalau investigasi tujuannya jelas. Motif dilihat, skenarionya, hubungan-hubungan aliran dana satu sama lain," kata dia.

Hasil audit investigasi, kata politikus yang biasa dipanggil Ara ini, akan menghasilkan kesimpulan dan bukan rekomendasi. Apakah ada unsur pidana atau tidak, apakah langkah-langkah yang diambil pihak terkait sudah benar atau tidak melihat perkembangan terakhir beberapa pihak seperti saling melempar tanggung jawab.

" Hal ini untuk menemukan benang merah apakah ada hubungannya dengan bailout, apakah memang benar bertujuan untuk menyehatkan Bank Century, atau ada politik tertentu,"ujarnya.

Setelah itu, tambahnya, target berikutnya yaitu bagaimana cara pengambilan keputusan itu, apakah legal dan secara hukum bisa dpertanggungjawabkan, begitu juga secara ekonomi. Meskipun begitu, tetap diterapkan praduga tak bersalah. "Kita mendukung langkah ini karena ingin memperoleh kebenaran, terutama dari BPK sebagai lembaga yang dipercaya. Sejalan juga dengan usaha kita untuk meng-golkan hak angket," kata dia.

MUNAWWAROH