Topik
Undang-undang Pemilihan Umum Akan Segera Direvisi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Purnomo mengatakan, Undang-undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum akan segera direvisi.
Menurut dia, revisi ini untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Angket Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara untuk Memilih berupa pemberhentian anggota Komisi Pemilihan. "Kami harap awal tahun depan sudah bisa direvisi," kata Agus saat dihubungi, Selasa (3/11).
Agus menilai revisi Undang-undang Penyelenggara Pemilihan lebih memungkinkan untuk mengganti anggota Komisi Pemilihan ketimbang peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Peraturan pengganti, kata dia, bisa lebih cepat ketimbang revisi. Tapi, "Peraturan pengganti jauh lebih rumit ketimbang revisi. Revisi juga lebih menyeluruh," katanya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Ramlan Surbakti mengatakan revisi Undang-undang Penyelenggara Pemilihan diperlukan untuk mengganti anggota Komisi Pemilihan. Pasalnya, Undang-undang Penyelenggara Pemilihan tak memungkinkan pemberhentian anggota Komisi Pemilihan sebelum masa jabatannya berakhir.
Agus mengatakan revisi Undang-undang Penyelenggara Pemilihan akan disampaikan ke Badan Legislasi supaya menjadi prioritas. Prinsipnya, kata Agus, Komisi Pemerintahan setuju memberhentikan anggota Komisi PEmilihan. Pembicaraan pemberhentian itu di kalangan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat cukup intensif. "Tapi caranya belum disepakati," ujarnya.
PRAMONO