"Intinya kami minta rencana pembangunan TPST ditinjau kembali," ujar anggota Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Ciangir, Deden Ade Suryana, Selasa (3/11).
Perwakilan warga langsung masuk keruang komisi C dan melakukan dengar pendapat dengan Komisi Bidang Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang. Kedatangan warga Ciangir ini merupakan yang pertama kali sejak kesepakatan kerjasama antara pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah DKI Jakarta diteken 28 Agustus lalu.
Hingga kini gejolak ditengah masyarakat masih penuh pro dan kontra terkait megaproyek pengolahan sampah tersebut. Warga yang menolak masih khawatir dampak negatif yang ditimbulkan dari pengolahan sampah itu." Siapa yang mau menjamin jika proyek ini gagal,"kata Opok Endang, tokoh pemuda Ciangir.
TPST Ciangir direncanakan dibangun di desa itu atas kerja sama antara Tangerang dan Jakarta. Lahan seluas 98 hektare milik DKI Jakarta akan digunakan untuk proyek itu. Diperkirakan 2.500 ton sampah diolah setiap harinya di TPST itu.
JONIANSYAH