"Tak pakai kondisi apa-apa. Tinggal tunggu Multicapital bayar," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemarin. Martiono menegaskan, pembelian saham oleh pemda yang bermitra dengan Multicapital harus dilakukan secara tunai.
PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengajukan penawaran divestasi (penjualan) 10 persen sahamnya senilai US$ 391 juta (sekitar Rp 3,6 triliun) kepada pemerintah Provinsi NTB. Divestasi itu sebanyak 3 persen seharusnya dilakukan pada 2006 dan 7 persen pada 2007. Penawaran tersebut merupakan bagian dari rencana divestasi 51 persen saham asing di PT NNT sebagaimana diamanatkan dalam kontrak karya (KK) PT NNT dengan pemerintah Indonesia.
Untuk membeli saham itu, pemda membentuk PT Daerah Maju Bersaing (DMB), yang bermitra dengan PT Multicapital milik Grup Bakrie. Pada 26 Oktober lalu, pemda NTB mengungkapkan, dalam proses divestasi tersebut pihak NTT mengajukan syarat, antara lain pemda tak boleh menjadi operator tambang dan minta dibebaskan dari pajak-pajak daerah.
Pada bagian lain, Martiono juga menegaskan pihaknya tidak memberikan diskon sebesar US$ 38 juta. Newmont tetap minta dibayar tunai langsung US$ 391 juta, tapi pihaknya bersedia menyediakan selisih dana US$ 38 juta untuk keperluan pemda. "Tapi pemberian dana itu tak akan diberikan secara langsung kepada pemda. Jadi bukan diskon," kata Martiono.
Saat dikonfirmasi soal pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dua hari sebelumnya bahwa pemerintah pusat memberikan hak pembelian saham divestasi 14 persen kepada PT Aneka Tambang (Antam), Martiono menyatakan masih menunggu pemberitahuan resmi. "Belum mendapat pemberitahuan resmi," ujarnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Saleh melalui layanan pesan pendek yang dikirimkan kepada wartawan meralat pemberitaan bahwa Antam ditunjuk untuk membeli saham divestasi Newmont. Berdasarkan hasil rapat dengan Hatta, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri BUMN Mustafa Abubakar pada Selasa lalu, pemimpin konsorsium pembelian 14 persen saham divestasi diberikan kepada pemerintah daerah.
"Keikutsertaan pemerintah pusat melalui BUMN, dalam hal ini Antam, akan dalam kerangka yang lead-nya adalah pemda," tulis Darwin. Jadi, ia melanjutkan, berita bahwa keputusan pemerintah yang menyebut Antam adalah lead dalam pembelian dimaksud tidak benar. "Karena bukan itu hasil rapat yang dipimpin Menko Perekonomian kemarin."
Direktur PT DMB Andi Hadianto menyambut baik dan menilai tepat penjelasan Darwin. "Alhamdulillah, penunjukan itu memang seharusnya," katanya kepada Tempo.
RIEKA RAHADIANA | DESY PAKPAHAN | SUPRIYANTHO KHAFID