Polri Punya Bukti Kasus Chandra-Bibit

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengaku memiliki alat bukti lengkap yang digunakan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Salah satu bukti itu adalah pengakuan Ary Muladi dalam berita acara pemeriksaan yang menyatakan ada aliran dana Rp 6,7 miliar pada salah satu pimpinan KPK. “Diakui Ary Muladi bahwa uang itu cair pada pejabat KPK,” kata Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III bidang hukum DPR, Kamis (5/11).

Penyidik pun memiliki alat bukti berupa foto mobil dinas KPK yang berada di parkiran Hotel Bellagio dan Pasar Festival. Mobil itu terparkir di Hotel Bellagio dan Pasar Festival sesuai tanggal yang dikatakan Ary. “Salah satu pimpinan dikasih Rp 1 miliar, kasus (Anggoro Widjojo) tidak digoyang lagi,” ujarnya.

Pada buku tamu KPK, kata dia, tercatat bila Ary telah enam kali mengunjungi salah satu pimpinan komisi tersebut. Sedangkan untuk Edi Sumarsono, ada pintu masuk khusus ke gedung pmberantasan korupsi itu. “Lalu ada bukri rekaman percakapan di antara pimpinan tersebut.”

Lebih lanjut Kapolri mengatakan pada pasal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dikenakan pada Bibit-Chandra berawal dari peristiwa Tajung Api-api. Saat itu, KPK melakukan upaya paksa menggeledah Departemen Kehutanan untuk mencari alat bukti kasus illegal logging terse but. “Seharusnya yang disita hanya alat bukti Tanjung Api-api. Namun berkas Radiokom Departemen Kehutanan rekanan PT Masaro Radiokom juga disita oleh penyidik KPK,” ujarnya. Kasus Radiokom itu dikatakan Bambang tidak memiliki kaitan dengan kasus Tanjung Api-api.

Dari penyitaan berkas Radiokom itu, KPK pun mengeluarkan surat cekal pada Anggoro Widjojo. Pencekalan ini dianggap aneh karena posisi Anggoro pada perusahaan itu adalah pemegang saham. “Kedudukan (Anggoro) sebagai pemegang saham, tapi dicekal tanpa melalui proses.”

Yang damasked pencekalan tanpa proses ini adalah dikeluarkannya surat cekal tanpa diketahui seluruh pimpinan KPK, yang berjumlah lima orang. Surat cekal pun mencantumkan ditandatangani yang lengkap. “Anta sari (saat itu Ketua KPK) mengaku tidak tahu ada pencekalan (Anggoro), Jasin dan Haryono juga (tidak tahu),” kata Bambang. Penyidik Polri pun mengganggap hal itu menyalahi aturan. Karena dalam Pasal 21 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK diatur bila pimpinan KPK bekerja secara kolektif.

Bibit dan Chandra resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan sejak 15 September lalu. Keduanya sempat ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua selama empat hari. Meski Polri menangguhkan penahanan mereka, namun proses hokum keduanya tetap berjalan.


CORNILA DESYANA/MUSTAFA SILALAHI