Pengacara Chandra-Bibit Bantah Tudingan Kepala Polri

TEMPO Interaktif, Jakarta - Lewat pengacaranya, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, menyanggah bukti-bukti yang disodorkan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Pengacara mereka, Taufik Basari, mengatakan bukti-bukti yang disebutkan Kepala Polri dalam rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat tersebut belum bisa membuktikan kliennya bersalah. “Kalau benar ada, silakan buktikan,” kata Taufik saat dihubungi, Kamis malam (5/11).

Dalam rapat dengan Komisi Hukum Dewan, Kepala Polri mengatakan adanya aliran dana kepada Chandra dan Bibit. Dana itu diserahkan perantara Anggoro, Ari Muladi, beberapa kali di Bellagio Residence dan Pasar Festival di bilangan Kuningan, Jakarta. Kepala Polri mengaku mengantongi bukti bahwa Chandra dan Bibit berada di tempat tersebut saat uang diserahkan.

Kepala Polri juga menyebutkan, dengan digelontorkannya duit oleh Anggoro, Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti menyidik kasus sistem komunikasi radio kehutanan yang melibatkan Anggoro. Kasus baru kembali disidik Komisi Pemberantasan Korupsi tatkala polisi mulai mengusut kasus Bibit-Chandra. Menurut Kepala Polri, hal itu merupakan indikasi bahwa duit sampai kepada Bibit dan Chandra.

Taufik mengatakan, aliran dana itu dicuplik dari dokumen kronologis kasus Bibit-Chandra tertanggal 15 Juli lalu yang dibikin Anggodo Widjojo dan Ari Muladi. Padahal, kata dia, Ari Muladi sendiri telah membantah keterangan awal yang dia tuangkan dalam dokumen tersebut. “Tak ada bukti yang dapat menjerat Pak Bibit dan Pak Chandra,” ujarnya.

Soal penetapan Anggoro jadi tersangka, dia melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi tak mendiamkan kasus itu sejak pencekalan Anggoro pada 22 Agustus 2008. Komisi Pemberantasan Korupsi, kata dia, terlebih dahulu menunggu putusan kasus Yusuf Erwin Faishal berkekuatan hukum tetap. Putusan itu, kata Taufik, baru dijatuhkan pada April lalu. “KPK tak bisa menghentikan penyidikan sehingga tak bisa tergesa-gesa menyidik suatu kasus.”

Dia juga mengatakan, Yusuf Erwin dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dua kasus yang berbeda, yakni kasus Tanjung Api-api dan kasus sistem komunikasi radio kehutanan. “Di pengadilan, kedua kasus itu terbukti,” ujarnya. Di kasus radio kehutanan itulah terlihat keterlibatan Anggoro. Setelah pengadilan menyatakan adanya keterlibatan Anggoro, Komisi Pemberantasan Korupsi lantas menetapkan Anggoro dan direksi PT Masaro jadi tersangka.

Taufik menandaskan, meski kliennya dibidik dengan delik formil, polisi tetap harus bisa membuktikan adanya aliran dana kepada mereka. Dalam rapat di Dewan, Kepala Polri mengatakan persoalan uang dari Anggoro sampai kepada Bibit dan Chandra akan dibuktikan belakangan. "Ada missing link. Bagaimana terbukti bersalah kalau uangnya tidak sampai?" kata dia.

ANTON SEPTIAN