foto

Bibit Samad Riyanto (kanan) dan Chandra M Hamzah meninggalkan gedung Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, setelah penahanannya ditangguhkan, dini hari tadi (4/11). TEMPO/Imam Sukamto

Ary Muladi Menyesal Jerumuskan Bibit-Chandra

TEMPO Interaktif, Jakarta - Saksi kunci kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, Ary Muladi, menyatakan penyesalannya karena telah berbohong saat diperiksa polisi pada awal penyidikan kasus ini. Ia tak menduga keterangannya itu ternyata menjerumuskan dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut sehingga menjadi tersangka dan dinonaktifkan. "Dia menyesal dan meminta maaf kepada Pak Bibit dan Pak Chandra," kata pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso, kepada Tempo kemarin malam.

Peran Ary Muladi kembali diungkap oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR semalam. Ia juga kembali mengungkap soal aliran duit yang didapatkan Ary dari Anggodo Widjojo yang ditujukan untuk pimpinan KPK. “Diakui Ary Muladi bahwa uang itu cair pada pejabat KPK,” kata Bambang Hendarso.

Menurut Sugeng, kliennya memang pernah menerima uang senilai Rp 5,1 miliar dari bos PT Masaro, Anggoro Widjojo, melalui adiknya, Anggodo Widjojo. Tapi, kata dia, uang itu diserahkan lagi oleh Ary kepada Yulianto, seorang pengusaha asal Surabaya. "Dia tidak tahu uang itu sampai ke pimpinan KPK atau tidak," ujar Sugeng, “Klien saya tak pernah berjumpa langsung dan mengenal Chandra dan Bibit.”

Sebelumnya, pada awal penyelidikan kasus ini, Ary mengaku kepada polisi bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada pimpinan KPK, termasuk Chandra dan Bibit. Pengakuan itu lantas dituangkan dalam dokumen kronologi kasus Chandra-Bibit tertanggal 15 Juli lalu.

Berbekal dokumen ini, polisi pun mantap menyidik kasus tersebut. Namun, di tengah penyidikan, pada 26 Agustus lalu Ary mencabut keterangannya semula. "Mungkin nurani Pak Ary bicara, yang dilakukannya itu salah," ujar Sugeng. Namun, Kapolri membantah hal itu. “Tak pernah ada itu pencabutan berita acara pemeriksaan.”

ANTON SEPTIAN | DWI RIYANTO | CORNILA DESYANA | DWI WIYANA