Kepala Polsek Cipondoh Ajun Komisaris Sukarna Jaya Atmaja, kepada Tempo, Sabtu (7/11), mengatakan seperti narkoba, sistem peredan uang palsu ini memakai jaringan terputus. Polisi menengarai sasaran peredaran uang palsu tersebut masyarakat menengah ke bawah, karena uang pecahannya Rp 20 ribu. "Kami telusuri termasuk bagaimana uang palsu ini beredar dan dibuat. Sejauh ini mereka belum mengaku," kata Sukarna.
Polisi meringkus kedua pelajar tersebut setelah membeli rokok di sebuah warung di Kelurahan Pekojan dengan uang Rp 20 ribu palsu itu. Pemilik warung, Widodo Restanto curiga karena gambar pada uang itu luntur, kemudian mengadu ke polisi.
Berbekal penangkapan dua pelajar tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya yakni Budi Santoso, 47, warga Duren Sawit dan Dadang Sumardi, 49, warga Kavling Simprug Pondok Cabe, Jakarta Selatan, yang bertugas menyebarkan uang palsu di Tangerang.
Dari Budi dan Dadang polisi menyita 152 lembar pecahan Rp 20 ribu atau Rp 3.040.000. “Keduanya kita tangkap di rumah masing-masing dengan barang bukti 152 lembar pecahan Rp 20 ribu," kata Sukarna. Menurut Sukarna, RM dan JM diperalat dua tersangka dewasa tersebut. "Keduanya diperalat karena belum mengerti hukum,“ kata Sukarna.
Uang palsu beredar sangat mirip dengan aslinya, karena memiliki pita dan tanda air. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pengedar uang palsu. “Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara,“ tegas Sukarna.
AYU CIPTA