Infografis
Dewan Didesak Gunakan Hak Angket untuk Kasus Anggodo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Fadjroel Rachman dan kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak) berencana mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggunakan hak angket terhadap kasus Anggodo Widjojo. Desakan yang diyakini bisa membantu kerja Tim 8 ini akan disampaikan saat rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (10/11) mendatang.
"Saya sudah tiga kali mengirimkan surat permohonan bertemu dengan Komisi Hukum, dan menelepon Ketua Komisi Benny K Harman," kata Aktivis Kompak Fadjroel Rachman, di sela-sela aksi unjuk rasa mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Bundaharan Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (8/11). "Akhirnya, Selasa malam kami dizinkan bertemu."
Pada pertemuan nanti, ia melanjutkan, Kompak juga akan meminta Dewan bersikap netral. Sekaligus memprotes sikap Komisi Hukum Dewan yang terkesan menjadi humas kepolisian saat melakukan rapat kerja dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri, beberapa hari lalu.
Rencananya, anggota Kompak yang akan ikut dalam rapat dengan Komisi Hukum Dewan berjumlah 100 orang. "Tapi bisa saja lebih, karena teman-teman dari organisasi lain juga ingin hadir," ujar dia.
Pada sidang perkara uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa lalu di Mahkamah Konstitusi, didengarkan rekaman hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi berisi percakapan via telepon Anggodo Widjojo-adik buron Komisi Pemberantasan Korupsi Anggoro Widjojo—dengan beberapa orang terdekatnya. Dalam percakapan tersebut, diduga terdapat upaya merekayasa kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
WAHYUDIN FAHMI
Web via