Pengamat: Jangan Tergesa-gesa Usulkan Polri di Bawah Departemen

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat politik Eep Saefulloh mengatakan tidak perlu tergesa-gesa dalam memberikan usulan reformasi Kepolisian ataupun Kejaksaan Agung.

"Ada dua titik ekstrim yang harus segera dibicarakan saat ini," kata dia di sela-sela orasi CICAK di Bundaran HI, Minggu, (8/11).

Langkah yang paling lunak, kata Eep, adalah reformasi Kepolisian tetap yang seperti yang sekarang, tapi dengan transparansi dan pertanggungjawaban. Artinya, mekanisme penunjukan kapolri dan jaksa agung diubah, yang tentu saja akan berimbas kepada perubahan UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kementerian untuk menyesuaikan dengan tuntutan ini.

Penunjukan jaksa agung dan kapolri oleh presiden, menurutnya, harus dengan melakukan hearing, apakah calon itu pernah melakukan pelanggaran hukum atau tidak, apakah pernah melakukan sesuatu yang membuat tidak layak jadi petinggi di lembaga penegak hukum.

"Yang harus diperbaiki fit and proper test. Dengan proses yang transparan, yang tidak layak akan enyah," kata dia.

Selama ini, lanjut Eep, penunjukan keduanya sangat artifisial dan tidak transparan. Selain itu di Dewan pun menjadi arena transaksi. Orang bisa bertansaksi untuk mendapatkan jabatan tertentu. Inilah yang menurutnya harus diubah.

Opsi kedua, menurutnya, memang agak dramatis, yaitu menjadikan Kepolisian di bawah Departemen Dalam Negeri, yang tentu saja dengan beberapa konsekuensi, di antaranya harus ada perubahan UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu Perubahan UU Kementerian yang mengatur khusus Departemen Dalam Negeri karena keamanan ada di bawahnya. "Opsi ini memang agak lebih keras," kata dia.

MUNAWWAROH