Penggabungan Kepolisian-Depdagri Butuh Waktu Lama

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan DPR Agus Purnomo menilai penggabungan Kepolisian dengan Departemen Dalam Negeri membutuhkan waktu lama. Paling tidak dibutuhkan waktu tiga tahun dalam proses penggabungan. “Transisi seperti itu membutuhkan waktu,” kata Agus saat dihubungi, Ahad (8/11).

Penggabungan, kata Agus, tak bisa dijalankan hanya karena timbul kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian. Tapi, harus ada studi kelayakan atas wacana penggabungan. Studi kelayakan terutama berkaitan dengan perbedaan kultur dua institusi tersebut. Kepolisian cenderung mengurus keamanan, sedangkan Departemen Dalam Negeri lebih cenderung mengurus administrasi pemerintahan.

Belum lagi, kemungkinan besar timbul resistensi dari dua lembaga tersebut. Ia mencontohkan, Kepolisian sempat mempersoalkan saat muncul ide pengurusan surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan diurus Departemen Perhubungan. “Apalagi untuk masalah besar seperti ini,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sebelumnya, sejumlah pihak menilai Kepolisian lebih baik berada di bawah Departemen Dalam Negeri. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan penggabungan ini untuk memperbaiki sistem tata negara.

Penggabungan itu, kata Agus, bukan kewenangan DPR karena Kepolisian merupakan institusi independen. Tapi, rencana itu harus berasal dari pemerintah. Presiden bisa mengajukan penggabungan tersebut ke DPR.

Menurut Agus, penggabungan Kepolisian dengan Departemen Dalam Negeri sudah pernah dilaksanakan saat era orde lama. Penggabungan ini juga diterapkan di negara seperti Amerika dan Belanda. Tapi, Agus menilai belum tentu Indonesia bisa mencontoh negara tersebut. “Di Amerika tak ada Kepolisian nasional,” ujarnya.


PRAMONO