Infografis
Tim 8: Hasil Rekomendasi Tidak untuk Mendikte Kejaksaan Agung
TEMPO Interaktif, Jakarta - Meski rekomendasi menyebutkan bukti dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah lemah, Tim Pencari dan Verifikasi Fakta (Tim Delapan) tidak mau mencampuri kewenangan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Bibit dan Chandra.
“Kita sama sekali tidak ingin mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar anggota Tim Delapan Anies Baswedan dalam jumpa pers yang disiarkan Metro TV, Senin (9/10).
Namun, Anies menyarankan agar Kejaksaan Agung tidak hanya melihat kasus Bibit dan Chandra dari sudut pandang legal formal, tetapi juga kondisi yang bergulir di masyarakat.
Hal senada diungkapkan Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution. “Terserah kepada jaksa agung,” ujar Adnan Buyung Nasution. “Ini tidak untuk mendikte beliau (Jaksa Agung Hendarman Supandji).”
Bibit dan Chandra menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap tersangka dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo.
KODRAT SETIAWAN