Topik
Infografis
Endin Soefihara Kembali Diperiksa KPK
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Endin J. Soefihara, tersangka kasus cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom tahun 2004.
Usai diperiksa, Endin yang menggunakan kemeja putih lengan panjang tidak banyak berbicara. "PPP kan tidak memilih Miranda," kata Endin, Senin (9/11).
Selain Endin, KPK telah menetapkan Dudhie Makmun Murod dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar sebagai tersangka. Komisi telah pula memeriksa Miranda, Panda Nababan, Tjahjo Kumolo, Nurdin Halid, dan MS Hidayat sebagai saksi.
Kasus suap terungkap setelah Agus Tjondro Prayitno, anggota parlemen dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, buka-bukaan pada Juli tahun lalu. Kepada penyidik Komisi, Agus mengaku telah menerima 10 lembar cek pelawat bernilai Rp 500 juta, sehari setelah terpilihnya Miranda.
Saat itu Agus menyebutkan nama enam koleganya di Fraksi PDI Perjuangan yang ia ketahui menerima cek serupa. Menurut Agus, dukungan PDI Perjuangan untuk Miranda beserta imbalannya dibahas beberapa hari sebelum uji kepatutan dan kelayakan para calon deputi gubernur senior bank sentral itu.
Penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Yusuf Erwin Faisal, mantan anggota Komisi Kehutanan DPR dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Yusuf Erwin dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, menurut Johan Budi, Juru Bicara KPK, hingga siang Yusuf Erwin belum memenuhi panggilan tersebut.
SUTARTO