Infografis
Polri Tunggu Berkas dari Kejaksaan Soal Ary dan Ade
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Soelistyo Ishak, menyatakan pihaknya masih menunggu berkas resmi dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan keterlibatan, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja dengan Ary Muladi.
"Kami belum mendapat informasinya. Kami hingga saat ini harus menunggu berkas dari Kejaksaan Agung terlebih dahulu," ujar Soelistyo Ishak, saat dihubungi, Senin (9/11) malam.
Menurut Soelistyo, informasi yang beredar tersebut belum diuji fakta atau kebenarannya. Setiap informasi, menurut Soelistyo, harus diuji dulu kebenarannya. Apalagi, tambah Soelistyo, pihak Polri belum mendapatkan informasi tersebut secara lengkap.
"Kami juga belum tahu persis. Untuk hal itu saya rasa yang lebih berwenang menjawab, Kadiv Humas," ujar Soelistyo.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan mereka memiliki bukti atau dugaan kuat keterlibatan atau hubungan Ade Rahardja dengan Ary Muladi. Bukti tersebut, menurut Kejaksaan, berupa rekaman sadapan pembicaraan telepon sebanyak 63 kali, antara Ade Rahardja dan Anggodo Widjojo.
Anggodo merupakan adik tersangka tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo.
CHETA NILAWATY
Web via