Infografis
Tim Delapan: Kasus Bibit-Chandra Tak Cukup Bukti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, mengatakan fakta dan proses hukum yang dimiliki Kepolisian tidak cukup menjadi bukti tindak pidana penyuapan, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Andai pun ada tindak pidana, kata dia, terputus di Anggodo dan Ari Muladi. "Tidak ada bukti yang kuat disampaikan ke Tim Delapan," kata Buyung yang didampingi tujuh anggota tim lainnya dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Senin (9/11).
Menurut dia, jika pun dipaksakan melanjutkan kasus Chandra dan Bibit ke pengadilan dalam sangkaan penyalahgunaan wewenang, kasus ini sangat lemah karena pasal yang digunakan untuk menjerat merupakan pasal karet. Apalagi, dia mengingatkan, prosedur dalam sangkaan penyalahgunaan wewenang merupakan prosedur lazim pada periode sebelumnya.
Rekomendasi dari Tim Delapan ini akan disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dalam amplop.
Dari kesimpulan dan rekomendasi itu, kata dia, dapat menjadi alternatif bagi Presiden untuk menindaklanjuti hal itu. "Juga dalam berkomunikasi dengan Jaksa Agung," katanya. "Apakah penegak hukum mau meneruskan atau tidak, kami tidak akan mengintervensi." Tapi, kata dia, akan bijak jika memperhatikan rekomendasi itu.
Ditanya soal kemungkinan usulan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Buyung mengatakan hal itu di luar kewenangan Tim. Menurut dia, Tim memberikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangannya kepada Presiden. "No comment, tapi beliau tahu apa yang harus dilakukan Jaksa Agung."
Jika Kejaksaan tidak menghentikan kasus, dia menyerahkan kepada Jaksa Agung sebagai penegak hukum tertinggi. "Tentu dia cek bukti dari polisi. Kita lihat nanti."
Soal isi rekomendasi, Buyung tidak mau membukanya. "Rekomendasi disampaikan ke Presiden dan tidak etis kalau kami buka," katanya. Dia mengakui, rekomendasi itu tidak ada kewajiban Presiden mengikutinya. "Tapi sebaiknya menjadi alternatif," katanya.
Anggota Tim Delapan, Anies Bawesdan, mengatakan melalui rekomendasi itu Presiden bisa melaksanakan kebijakan dengan memperhatikan secara legal dan formal. "Atau dengan cepat akan menjernihkan atau memperkeruh suasanan," ujarnya. "Ini menjadi alternatif bagi Presiden."
Dia mengakui pasal yang digunakan menyebabkan terlalu banyak hal yang bisa dikenakan. "Karena itu menjadi pertanyaan apakah kekeliruan," katanya.
Menurut Anies sebelumnya tim juga sempat bertemu dengan sejumlah orang. Namun, kata dia, hanya untuk menguatkan dan melengkapi data. "Untuk mempertegas posisi kita dalam mengambil kesimpulan," katanya.
Tim, kata dia, juga masih akan memanggil Wisnu Subroto, Abdul Hakim Ritonga, dan Eddy Soemarsono. "Tapi hanya untuk melengkapi," katanya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan juga terkait dengan kasus Bank Century dan nama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. "Di dalam verifikasi ada keterkaitan dengan beberapa hal, Century ada keterkaitan," katanya.
Dia mengaku lebih banyak dalam konteks background. "Ini penting. Karena menyangkut langsung case Chandra dan Bibit."
Nantinya, lanjutnya, masalah Century akan masuk dalam kesimpulan akhir yang akan disampaikan Senin pekan depan. "Fokus kita, pada kasus yang diembankan," katanya.
EKO ARI WIBOWO
Web via