Rekomendasi Tim Delapan Dinilai Tidak Mengikat Polisi dan Jaksa

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan rekomendasi Tim Pencari dan Verifikasi Fakta kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah (Tim Delapan) tidak mutlak diikuti polisi dan jaksa.

"Rekomendasi Tim Delapan secara legal formal tidak mengikat polisi dan jaksa," kata Indriyanto, lewat sambungan telepon, Senin(9/11).

Menurut Indriyanto, dalam hukum acara pidana tidak dikenal rekomendasi seperti itu. "Rekomendasi itu kan untuk presiden saja, bukan untuk jaksa dan polisi" ujar Indriyanto. Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memaksa kasus dihentikan, lanjut Indriyanto, maka hal itu malah dinilai sebagai intervensi.

Namun, menurut Indriyanto, kesimpulan dan rekomendasi Tim Delapan tersebut dapat dijadikan masukan bagi polisi dan jaksa menanggani kasus Bibit dan Chandra. Polisi, lanjut dia, dapat mendalami aliran uang dari Anggodo Widjojo kepada Ary Muladi.

Sebelumnya, Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution mengatakan fakta dan proses hukum yang dimiliki kepolisian tidak cukup menjadi bukti tindak pidana penyuapan, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit dan Chandra.

Andai pun ada tindak pidana, kata dia, terputus di Anggodo dan Ary Muladi baik melalui Yulianto. "Tidak ada bukti yang kuat disampaikan ke Tim Delapan," kata Buyung yang didampingi tujuh anggota tim lainnya dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Senin (9/11).

SUTARTO