Pengacara: Jaksa Bisa Dahului dengan Nyatakan Berkas Bibit-Chandra Lengkap

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menanggapi rekomendasi awal Tim Pencari dan Verifikasi Fakta (Tim Delapan), Koordinator Tim penasihat Hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Trimoelja D. Soerjadi, mengaku lega. Namun Trimoeljadi buru-buru menegaskan, rekomendasi itu bukan untuk penegak hukum, melainkan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Jadi sekarang kami ini masih menunggu, Kejaksaan akan menyatakan P21 (berkas dinyatakan lengkap dan penyidikan ditingkatkan ke penuntutan) atau P19 (berkas tidak lengkap). Sebab rekomendasi Tim Delapan ini kan untuk Presiden. Bisa saja kejaksaan mendahului dengan menerbitkan P21," ujar Trimoelja saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (9/11) malam.

Oleh karena itu, Tim Penasihat Hukum Bibit-Chandra, masih menunggu apa tindakan dari Kejaksaan. Trimoelja berharap apabila memang tidak ada bukti yang cukup, seharusnya Kepolisian segera menghentikan penyidikan.

Hanya saja, syarat penghentian penyidikan seharusnya menunggu berkas dan sebagainya dari Kejaksaan. "Kalau SP3 berkas dari Kejagung harus dikembalikan ke Kepolisian. Kalau berkas masih di Kejaksaan nggak bisa SP3," ujar Trimoelja.

Ia juga menegaskan, dirinya dan beberapa orang penasihat hukum sudah pernah menyampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bambang Hendarso Danuri, di malam penangguhan penahanan Bibit dan Chandra, bahwa apabila memang tidak cukup bukti sebaiknya kasus ini jangan dipaksakan.

"Saya sudah pernah sampaikan, bahwa inikan proses berlanjut, jadi jangan dipaksakan perkara ini. Kalau alat bukti cukup, silakan. Tapi kalau memang ini tidak cukup bukti terbitkanlah SP3," ujar Trimoelja.

Tim Penasihat hukum sendiri sudah mempersiapkan langkah pembelaan, apabila nanti berkas dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dinyatakan P21. Apalagi, tambah Trimoelja, pasal yang disangkakan sering berubah, salah satunya tindak pidana pemerasan.

"Kalau melihat penjelasan Jaksa Agung di DPR tadi, dijerat dengan pemerasan, kalau gitu harus diutarakan pemerasannya bagaimana, apakah langsung kepada tersangka, Anggoro atau kepada Anggodo atau melalui perantara yang disampaikan," ujar Trimoelja.

Bibit dan Samad saat ini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo.

CHETA NILAWATY