Infografis
Todung: Yang Diumumkan Penemuan Fakta Bukan Rekomendasi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Tim Pencari dan Verifikasi Fakta (Tim Delapan), Todung Mulya Lubis, menyatakan yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukan merupakan rekomendasi atau kesimpulan, melainkan penemuan fakta dari hasil verifikasi dan klarifikasi, yang dilakukan tim beberapa waktu lalu. Sehingga tidak apa-apa bila masyarakat mengetahui.
"Itu yang disampaikan kepada Presiden bukan rekomendasi atau kesimpulan, melainkan finding atau penemuan bukan kesimpulan, tidak apa-apa publik mengetahui," ujar Todung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (9/11) malam.
Menurut Todung, hasil fakta penemuan itu sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto dan sudah sesuai dengan peraturan. "Sesuai dengan otoritas, disampaikan melalui Menkopolhukam. Memang kenapa?" tanya Todung.
Meskipun fakta tersebut sudah disampaikan kepada Presiden, Tim 8 tidak berhak mengintervensi proses hukum yang sudah dilakukan Kejaksaan. Menurut Todung, Tim Delapan hanya berharap hasil penemuan itu dijadikan bahan pertimbangan bagi Kejaksaan, dalam memproses kasus yang menjerang dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Temuan itu, kami harapkan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung," ujar dia.
Apabila temuan tersebut tidak dijadikan bahan pertimbangan, menurut Todung, Tim Delapan tidak bisa melakukan intervensi. Karena rekomendasi Tim Delapan tidak memiliki kekuatan hukum. Begitupula dengan tugas Tim Delapan yang hanya bertugas untuk menemukan fakta bukan memutuskan.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena rekomendasi dari kami tidak bisa mempengaruhi proses hukum," ujar dia.
Bibit dan Samad saat ini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo.
CHETA NILAWATY
Web via