Infografis
Wakil Ketua Komisi III DPR: Penilaian Tak Cukup Bukti Sebaiknya Ditentukan Hakim
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Catur Sapto Edy menyarankan proses hukum kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tetap dilanjutkan sampai ke meja hijau. Sehingga, penilaian terhadap cukup tidaknya bukti dalam kasus ini biar ditentukan oleh Majelis Hakim.
Cara ini dianggap lebih elegan untuk membersihkan nama Bibit dan Chandra ketimbang menggunakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan. Sebab, penerbitan SKPP cenderung mencerminkan adanya tekanan politik terhadap kasus Bibit-Chandra.
Menurut Catur, saran tersebut hanya didasarkan pada keinginan agar proses dan sistem hukum bisa berjalan apa adanya. "Biar polisi dan Kejaksaan malu kalau benar-benar tidak cukup bukti. Karena saya yakin Chandra dan Bibit tidak bersalah," kata Catur, saat dihubungi melalui telepon, Senin (9/11) malam.
Apalagi, ia melanjutkan, Polisi dan Kejaksaan sedang gamang dengan keluarnya rekomendasi Tim Delapan bahwa persoalan Bibit-Chandra ini tidak cukup bukti. "Perasaan saya Kejaksaan memang akan mengeluarkan SKPP, atau polisi akan mengembalikan kasus ini," ujar politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini.
Hanya, Catur menyesalkan tindakan Tim Delapan yang terlebih dahulu menyampaikan hasil temuannya kepada media. Seharusnya, temuan yang menjadi bagian dari rekomendasi dari Tim Delapan itu hanya disampaikan ke Presiden.
"Kesannya jadi ada maksud untuk mempengaruhi proses hukum," kata Catur. "Seharusnya mereka (Tim Delapan) diam-diam saja."
Sebelumnya, anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis, menyatakan yang disampaikan kepada Presiden bukan merupakan rekomendasi atau kesimpulan. Melainkan merupakan penemuan fakta dari hasil verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan Tim 8 pada beberapa hari ini. Sehingga tidak apa-apa bila masyarakat mengetahui
WAHYUDIN FAHMI
Web via