Setiap kejadian bencana, kata Syamsul, anggaran negara terpaksa bertambah. Akibatnya ada alokasi anggaran lain yang dikorbankan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, 4 November lalu, ia mengusulkan konsep asuransi yang sudah dijalankan sejumlah negara lain. "Responnya anggota dewan positif, saya diminta untuk buat konsep," ia membeberkan.
"Saya melihat UU Penanggulangan Bencana (UU No.24/2007), bisa dimasukkan konsep asuransi," jelas Syamsul. Tapi konsep seperti apa, ia melanjutkan, belum bisa diputuskan mengingat pihaknya masih menggodoknya.
Selain asuransi, Syamsul menambahkan, Badan Nasional mengharapkan dalam Dana Alokasi Khusus disediakan pos Bencana. Besar anggaran bisa disesuaikan dengan kerawanan daerah tersebu. Tingkat kerawanan bencana di seluruh Indonesia sudah dipetakan Badan Nasional.
Anggaran bencana wajib disediakan tiap daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Tapi sejak berdirinya Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 29 Januaritahun lalu, hingga kini baru ada 24 Badan Penanggulangan di Daerah.
Dianing sari