Kasus Chandra - Bibit Tidak Bisa Diteruskan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim verifikasi fakta dan proses hukum atas kasus Wakil Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto menyimpulkan bahwa kasus itu tidak dapat diteruskan.

Ketua tim Adnan Buyung Nasution mengatakan dalam konferensi pers di kantor Dewan Pertimbangan Presiden yang disiarkan langsung oleh Metro TV Senin (9/11), ada tiga kesimpulan yang dihasilkan tim itu dalam mengamati kasus penyuapan dan penyalahgunaan wewenang oleh kedua pejabat itu.

Pertama fakta dan proses hukum yang dimiliki kepolisian tidak cukup untuk dijadikan bukti untuk meneruskan kasus itu. Kedua, tudingan aliran dana terputus pada aliran dana dari anggodo ke Ary Muladi, selanjutnya aliran dari Ari muladi ke pihak selanjutnya tidak ada bukti.

Ketiga, andaikata kasus Chandra dan bibit dipaksakan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang maka gugatan itu lemah karena menggunakan pasal karet.

Tim verifikasi itu dibentuk 2 November lalu setelah Mahmakah Konstitusi memutar rekaman percakapan persekongkolan untuk menjatuhkan Chandra dan Bibit, oleh Anggodo Widjojo, adik tersangka korupsi di Departemen Kehutanan dari PT Masaro Radiokom.

RONALD