Infografis
Jumat, Nasabah Gugat Bakrie Life
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebagian nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) segera melayangkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami akan mengajukan gugatan pada hari Jumat (13 November)," kata wakil nasabah, Wahjudi saat dihubungi melalui telepon, Senin (9/11).
Gugatan tersebut berupa permohonan agar Pengadilan memeriksa keuangan PT Asuransi Jiwa Bakrie. Permintaan tersebut dilayangkan karena Bakrie Life tidak menjawab pertanyaan yang diajukan nasabah melalui surat, dua pekan lalu. "Pertanyaan kami tidak pernah dijawab," kata dia.
Wahjudi mendasarkan gugatannya pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Menurut pasal 138 Undang-Undang tersebut, pihak lain dapat meminta pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap perseroan. Permohonan dapat diajukan setelah pemohon meminta keterangan dari perseroan namun tidak diberikan.
"Kami berharap pengadilan menunjuk ahli untuk memeriksa Bakrie Life," kata dia. Ahli diharapkan dapat membuka data keuangan, akta perusahaan dan penyebab gagal bayar produk asuransi Diamond Investa.
Wahjudi yang mewakili 70 nasabah mengaku melakukan tindakan ini karena kecewa dengan upaya regulator menyelesaikan masalah ini. "Kami terpaksa mengambil tindakan hukum sendiri, karena Bapepam kurang tegas," ujarnya.
Dia menginginkan agar Bakrie Life membayarkan secara tunai seluruh kewajibannya pada 31 Desember 2009. Adapun Bakrie Life menawarkan skema pembayaran 50-25-25 yang baru akan lunas pada Januari 2012. "Pembayaran bunga saja sudah macet sejak Oktober lalu," kata Wahjudi.
FAMEGA SYAVIRA