Lima Tahun Lagi, Belanja Negara Tembus 1.700 Triliun

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memprediksikan belanja negara nominal pada 2014 mencapai Rp 1.700 triliun. Tahun depan pemerintah mengalokasikan belanja negara Rp 1.048,6 triliun. Dengan tingkat inflasi tahunan maka nominal belanja negara tak mungkin kurang dari Rp 1.000 triliun.

"Secara nominal akan terus naik," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana usai Rapat Kerja Penyusunan RPJMN dan Renstra 2010-2014 di kantor Bappenas, Senin (9/11). Dalam acara itu Direktorat Jenderal Anggaran Negara Departemen Keuangan telah memaparkan pagu indikatif 2010-2014. Namun ia tak bersedia memaparkannya.

Sekretaris Bappenas Syahrial Loetan mengamini pendapat Armida. Dengan rata-rata pertumbuhan belanja negara 7 persen setiap tahunnya maka belanja negara tak mungkin kurang dari Rp 1.000 triliun. "Akhir tahun 2014, mungkin sudah Rp 1.700 triliun," ucap dia.

Menurut buku saku Anggaran Pendapatan Belanja Negara, belanja negara pada 2004 hanya Rp 427,1 triliun dan 2005 sebesar Rp 509,6 triliun. Jumlah itu terus naik hingga Rp 1.000,8 triliun pada tahun ini, dan Rp 1.047,7 triliun tahun 2010.

Dalam penyusunan pagu indikatif, pemerintah mengaitkannya dengan kerangka ekonomi makro jangka menengah untuk menyusun kerangka fiskalnya. Berbeda dengan kabinet sebelumnya, kali ini terdapat Unit Kerja Presiden Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan yang bertugas mengawasi dan mengendalikan kegiatan prioritas yang telah masuk ke dalam pagu indikatif. Unit yang dikomandani mantan Ketua Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh itu akan mengawasi semua indikator yang terkait key performance indikator para menteri.

Mengenai target pemerintah untuk mendapatkan investasi Rp 2 ribu triliun tiap tahunnya, Armida menjelaskan, Bappenas akan menyelesaikan revisi Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta serta Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Masuk program 100 hari dan tenggatnya 1 Februari," kata dia. Tapi, dalam program 100 hari, Bappenas tak memasukkan penyelesaian Undang-Undang Pengadaan Lahan.

Syahrial menjelaskan, dalam revisi itu pemerintah ingin meningkatkan investasi di bidang sarana dan prasarana infrastruktur dengan terbatasnya anggaran pemerintah. "Kami buat aturan main yang jelas agar investor nyaman," ucapnya. Aturan baru akan menerobos kendala-kendala yang kerap mengganjal. Namun tak semua keinginan investor akan diloloskan pemerintah lewat revisi itu.

RIEKA RAHADIANA