Asosiasi Penerbangan Belum Sepakat Soal Batasan Atas Tarif

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekertaris Jenderal INACA (Indonesia National Air Carriers Association atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan) Tengku Burhanudin mengatakan keputusan soal penetapan batas atas tarif penerbangan sedang dibahas. Saat ini maskapai belum mencapai kata sepakat soal penentuan tarif ini.

"Kami sudah membahas kemarin dengan Dephub (Departemen Perhubungan) dan sudah memberikan masukan-masukan. Saat ini sedang dibahas, tunggu nanti lah keputusannya," kata dia ketika dihubungi.

Tengku mengatakan peraturan tentang tarif yang digunakan saat ini mengacu pada Undang-undang Penerbangan tahun 2002. Padahal setelah tahun itu banyak undang-undang lainnya muncul yang tidak bisa diabaikan seperti Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undanag Persaingan Usaha, termasuk Undang-undang Penerbangan yang baru.

Menurutnya ketika menentukan tarif, maskapai harus mempertimbangkan undang-undang ini. "Kami harus lihat dulu ini. Kami belum bisa pastikan (kapan keputusan diambil). Komponen tarif kan ada macam-macam," ujarnya.

Dalam menentukan tarif, ia melanjutkan, maskapai harus mempertimbangkan juga berapa kurs rupiah terhadap dolar, prediksi harga minyak serta berapa lama peraturan tarif ini akan diberlakukan. "Apakah mau dipakai 10 tahun atau cuma dua tiga tahun saja harus kita pertimbangkan," katanya. Selain itu ada juga klausul-klausul baru dalam undang-undang penerbangan misalnya soal fuel surcharge yang perlu dipikirkan.

Tengku kurang setuju jika pemerintah menetapkan batas atas tarif dengan harga Avtur dipatok Rp 10.000,- per liter. ""Kalau kita tentukan Rp 10 ribu nanti naik jadi 15 ribu bagaimana, kalau turun jadi 9 ribu bagaimana?" ujarnya. Ia juga meminta agar tidak terburu-buru memutuskan persoalan ini. "Seratus hari kan masih lama masih tiga bulan lebih itu," katanya merujuk pada batasan waktu yang diberikan oleh Departemen Perhubungan.

Ia juga mengatakan tidak ada kendala apapun yang dihadapi oleh maskapai untuk mencapai kesepakatan soal tarif namun beberapa maskapai memang ada yang setuju soal penetapan batas atas dan ada yang menolak. "Nggak boleh kita sepakat kalau sepakat itu nanti dibilang kartel. Kan ada yang setuju ada yang tidak. Itu biasa kan," ujarnya.

KARTIKA CANDRA