Presiden Minta Kapolri dan Jaksa Agung Pelajari Rekomendasi Tim 8

TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Menkopolhukam Djoko Suyanto, Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supanji malam ini ke Istana Negara.

"Hari ini pukul 21.00 WIB, presiden menerima surat dari tim 8 yang berupa progres report selama 7 hari ini, surat tersebut dipelajari dengan seksama dan (presiden) sangat memahami isi surat tersebut," kata Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djoko Suyanto di Istana Negara,Senin (09/11).

Presiden, kata dia, memahami tugas tim belum selesai karena memang diberikan waktu penugasan selama dua minggu. Namun, malam hari ini presiden tetap memanggil kapolri dan jaksa agung untuk menyampaikan subtansi dan kesimpulan dari surat yang disampaikan oleh tim 8.

"Hal itu akan dijadikan bahan pertimbanggan bagi Kapolri dan Jaksa agung," katanya.

Menurutnya, ada dua subtansi penting dari surat tim 8. Pertama, bukti yang dimiliki oleh penyidik masih belum cukup dan kedua ada mising link aliran dana dari Anggodo kepada pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, presiden berharap Kapolri dan Jaksa Agung merespon dan mempertimbangkan penilaian tersebut," katanya.

Terkait soal, SP3 atas kasus Bibit dan Chandra yang diminta berbagai kalangan, Djoko menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan yuridis untuk memutuskan hal itu. Keputusan, kata dia, diserahkan sepenuhnya kepada Kapolri dan Jaksa Agung.

Presiden, lanjut Djoko, juga tidak memberi tenggat waktu kepada kapolri dan jaksa agung untuk merespon surat tersebut.

Sementara itu, Jaksa Agung dan Kapolri yang keluar bersamaan dengan Djoko Suyanto tidak bersedia memberikan komentar. Mereka langsung masuk ke mobil dinasnya dengan muka tegang.

Gunanto E S