TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini meminta Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat menambah kewenangan lembaganya. Pengawasan dalam proses pemilu selama ini dinilai tak optimal karena terbatasnya kewenangan pengawas.
"Kami minta diberi kewenangan hak eksekusi dalam bidang pelanggaran administrasi pemilu dan kode etik," kata Hidayat dalam Rapat Kerja dengan Komisi Pemerintahan di Gedung Dewan, Selasa (10/11).
Hidayat mengatakan peran lembaganya selama ini hanya sebatas menindaklanjuti temuan pelanggaran yang bersifat pidana pemilu ke kepolisian. Sementara temuan pelanggaran administrasi diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum. "Ibarat bermain bola kami ini ini bukan wasit, hanya hakim garis," kata Hidayat.
Selain itu, kata Hidayat, perlu juga diatur sistem sanksi dalam setiap pelanggaran pemilu. Sebab banyak kasus pelanggaran yang mandeg tak sampai ke pengadilan. "Perlu ditegaskan di undang-undang setiap kasus pelanggaran harus sampai ke pengadilan," kata Hidayat.
Usulan menambah kewenangan tersebut muncul setelah sejumlah anggota Komisi Pemerintahan menuding Badan Pengawas tak maksimal melakukan pengawasan dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. "Bawaslu istilahnya macan ompong," kata anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan, Alexander Litaay.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain mengatakan kewenangan Badan Pengawas perlu diperkuat agar pengawasan dalam pemilihan kepala daerah bisa ketat. "Harusnya Bawaslu diberi kewenangan seperti polisi yang bisa menilang," kata Abdul Malik.
Penambahan kewenangan Badan Pengawas, kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Gamari, bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. "Bawaslu harus usulkan lalu kami ajukan revisi (undang-undang tersebut) ke prolegnas," kata Gamari.
DWI RIYANTO AGUSTIAR