Infografis
Departemen Keuangan Usung 10 Undang-Undang Unggulan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Departemen Keuangan mengajukan prioritas undang-undang kepada Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami mengajukan 10 rancangan undang-undang prioritas untuk dibahas pada Prolegnas (Program Legislatif Nasional) 2010," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/11).
Sebanyak enam usulan merupakan undang-undang baru, yaitu Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Akuntan Publik, RUU Pengurusan Piutang Negara, RUU Lelang, dan RUU Penilaian.
Sisanya merupakan perubahan dari legislasi yang sudah ada sebelumnya, yaitu perubahan Undang-Undang Pasar Modal, perubahan UU Dana Pensiun, perubahan UU Usaha Perasuransian dan perubahan UU Perbankan.
Sri juga mengajukan sepuluh undang-undang lain untuk dirampungkan hingga 2014. Undang-undang yang baru adalah RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU Pegadaian, RUU Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, RUU Jaminan Pemegang Polis dan RUU Lembaga Keuangan Mikro, RUU Lembaga Penjaminan, dan RUU Lembaga Pembiayaan.
Rancangan itu juga meliputi perubahan Undang-Undang Pengadilan Pajak, perubahan UU tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan perubahan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak.
FAMEGA SYAVIRA
Web via