TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Kesehatan DPR mempertanyakan kesiapan PT Askes sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebelumnya, PT Askes pernah menjadi pelaksana program Asuransi Kesehatan Rakyat Miskin, namun kemudian program itu diambil alih Departemen Kesehatan.
Anggota Komisi Hans Ali Saputra meminta PT Askes menjelaskan tunggakan klaim senilai Rp 1,1 triliun yang belum dibayar dalam program Askeskin. "Kita harus tahu dulu ada apa dengan Askeskin, supaya ke depan bisa laksanakan BPJS," kata Hans dalam rapat kerja dengan PT. Askes, Rabu (11/11).
PT Askes sebagai salah satu perusahaan yang akan menjadi penyelenggara BPJS harus menjelaskan terlebih dahulu mengapa tidak melanjutkan program Askeskin. Sebab, nantinya PT Askes harus mampu memberikan manfaat bagi pesertanya.
Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan pembentukan BPJS lewat undang-undang. Namun, hingga kini Badan yang ditargetkan terbentuk 19 Oktober ini, belum terbentuk.
Hans menanyakan apakah PT Askes siap melebur dengan badan penyelenggara lain, yakni Taspen, Asabri, dan Jamsostek. Askes diminta bisa melebur karena cakupan jaminan sosial tidak hanya kesehatan, sehingga nantinya tidak tumpang tindih.
Anggota Komisi Gandung Pardiman mengatakan, utang Rp 1,1 harus jelas terlebih dahulu. "Kalau tidak memuaskan, tidak perlu dikembangkan," katanya. Menurut dia, prinsip asuransi adalah kepercayaan, jika hal itu tidak ada maka akan hancur. Dengan kepercayaan tersebut, perusahaan bisa melakukan ekspansi.
AQIDA SWAMURTI