Menurut dia, rata-rata angka perceraian 1100 hingga 1250 perkara sejak 2007-2008. Padahal pada 2006 dan sebelumnya hanya 500 hingga 700 kasus per tahun.
Panitera muda hukum kantor pengadilan agama Kabupaten Bondowoso, Syafiudin mengatakan, sejak Januari hingga Oktober 2009, berkas pengajuan cerai yang tercatat sebanyak 1.234. Dari jumlah itu ada 1.199 kasus yang telah diputus pengadilan. "Tahun 2007 kami memutus 1.252 kasus dan di tahun 2008 ada 1.576 kasus cerai," katanya.
Menurut Bustami penyebab perceraian masih didominasi masalah keluarga, terutama masalah ekonomi dan perselingkuhan.
Di dua kabupaten itu, 60 persen merupakan kasus cerai gugat (istri yang menggugat cerai suami), dan 30 persen kasus cerai talak (suami menceraikan istri).
Kantor pengadilan agama di dua kabupaten itu, mengaku terus melakukan sosialisasi pentingnya menjaga keharmonisan keluarga di kelompok masyarakat hingga sekolah-sekolah menengah. "Karena banyak kasus perceraian terjadi disebabkan banyaknya perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang masih belum siap," kata Syafiudin.
MAHBUB DJ